INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Kabar mengejutkan beredar dari internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu. Sebuah mobil box yang sebelumnya diamankan dalam operasi razia minuman keras (miras) di wilayah Kedokan Bunder pada Senin malam (9/3/2026), diduga dilepas oleh oknum pejabat Satpol PP, sehingga kendaraan beserta sebagian barang bukti miras tersebut tidak lagi berada di kantor keesokan paginya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, razia yang digelar pada malam itu berhasil mengamankan satu unit mobil box berwarna putih berpelat nomor D yang mengangkut ribuan botol miras berbagai merek. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Indramayu sebagai barang bukti.

Namun, situasi berubah pada pagi harinya. Mobil box yang sebelumnya terparkir di halaman kantor dilaporkan sudah tidak berada di lokasi, sehingga memunculkan dugaan adanya pelepasan oleh oknum pejabat di lingkungan Satpol PP.

Salah satu pegawai Satpol PP yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada malam saat razia, mobil tersebut masih berada di kantor bersama barang bukti miras yang tersimpan dalam puluhan dus.

“Malam Senin masih ada mobilnya di kantor. Tapi pas paginya mobil box warna putih berpelat D yang membawa miras itu sudah tidak ada. Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Sumber tersebut menjelaskan, sebelum kendaraan itu diduga dilepas, sejumlah botol miras sempat diturunkan dari dalam dus untuk memastikan jenis minuman keras yang diamankan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh jajaran Seksi Pengembangan Kapasitas (PK) yang dipimpin oleh pejabat berinisial N dan C.

Dari hasil pengecekan sementara, terdapat sekitar 50 botol yang dijadikan sampel dari puluhan dus berisi berbagai jenis miras, di antaranya anggur merah, kolesom, bir, hingga jenis miras AO.

Menurutnya, razia tersebut merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga depot jamu serta kendaraan yang dicurigai membawa miras untuk diperjualbelikan.

“Awalnya petugas curiga dengan gerak-gerik sopir mobil box itu, lalu dihentikan dan diperiksa. Setelah dicek ternyata benar di dalamnya ada miras yang diduga akan diedarkan di wilayah Kedokan Bunder,” ungkap sumber tersebut.

Berdasarkan keterangan sopir, mobil tersebut diketahui datang dari arah Jatibarang dan rencananya akan menjual minuman keras itu di wilayah Kedokan Bunder.

Sumber internal itu juga menyayangkan jika benar mobil box tersebut dilepas oleh oknum, karena hal itu dapat mencoreng upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler yang bersangkutan belum mendapat respons meski nomor ponselnya dalam kondisi aktif.

Diduga terjadi pelepasan mobil box pembawa ribuan botol miras hasil razia oleh oknum pejabat Satpol PP.

Oknum pejabat di lingkungan Satpol PP Kabupaten Indramayu.

Setelah razia pada Senin malam, 9 Maret 2026; mobil dilaporkan hilang dari halaman kantor pada Selasa pagi.

Kantor Satpol PP Kabupaten Indramayu, setelah razia di wilayah Kedokan Bunder.

Belum diketahui pasti, namun diduga mobil box tersebut dilepas oleh oknum pejabat internal.

Mobil box berisi miras hasil razia dibawa ke kantor Satpol PP. Sebagian botol sempat diperiksa sebagai sampel, tetapi keesokan harinya kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. ( Tarudi Sulaksana)

Posting Komentar untuk " "