Diduga Jual Bantuan Sapi Pemerintah, Ketua Kelompok Tani di Indramayu Terancam Jerat Tipikor

 

Modus bikin Kandang Sapi buat Promolitas saja  Sudah dapat Program Sapi ternyata Sapi tersebut  dijual Ketua Klompok tani sudah Jahanam  tidak takut Hukum dan dipenjara.

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah kembali mencuat di kalangan kelompok tani. Bantuan ternak sapi yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan anggota, justru diduga diperjualbelikan oleh oknum pengurus kelompok. Korek  Sabtu (28/3/2026).

Peristiwa ini terjadi di Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan melibatkan Kelompok Tani Sri Unggul II.

Apa yang terjadi, sebanyak 20 ekor sapi bantuan pemerintah yang diterima kelompok tani pada tahun 2023 diduga telah dijual sebagian oleh oknum pengurus.

Ketua Kelompok Tani Sri Unggul II, Wan (Raksa), keterlibat menyebut bahwa penjualan dilakukan oleh bendahara kelompok berinisial Ijn bersama satu pengurus lainnya.

Kasus ini dikonfirmasi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat awak media mendatangi kediaman ketua kelompok.

Kejadian  kasus ini terjadi di wilayah Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.

Mengapa hal ini bisa terjadi,

Menurut keterangan Ketua Kelompok Wan, penjualan sapi dilakukan berdasarkan kesepakatan internal. Namun, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan bantuan pemerintah yang seharusnya dipelihara dan dikembangkan, bukan diperjualbelikan.

Wan menjelaskan bahwa dari 20 ekor sapi bantuan, sebanyak 10 ekor telah dijual. Sisa 10 ekor kemudian dibagikan kepada pengurus, dengan rincian 6 ekor untuk ketua dan 4 ekor untuk bendahara.

Namun, kondisi terkini ternak tersebut tidak dapat dibuktikan secara jelas. Bendahara disebut sudah tidak memiliki indukan sapi, hanya tersisa tiga ekor anak sapi. Sementara itu, ketua kelompok mengklaim masih memiliki sapi, tetapi tidak dapat menunjukkan keberadaannya kepada awak media Spj.

Potensi Pelanggaran Hukum

tindakan ini diduga kuat melanggar hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara.

Pelaku dapat dijerat dengan:

UU No. 31 Tahun 1999

UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan)

Dengan ancaman hukuman penjara berat, yang bisa mencapai 5 hingga 20 tahun.

Penegasan  Program bantuan pemerintah sejatinya merupakan amanah untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Jika benar terjadi penyelewengan, maka hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. (Tarudi Sulaksana)

Posting Komentar untuk "Diduga Jual Bantuan Sapi Pemerintah, Ketua Kelompok Tani di Indramayu Terancam Jerat Tipikor"