DPRD Indramayu Soroti Pelepasan Mobil Bermuatan Mihol, Komisi I Panggil Satpol PP untuk Klarifikasi

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.online.com – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kerja untuk mengklarifikasi dugaan kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) minuman beralkohol (mihol) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Rapat ini dilakukan menyusul viralnya peristiwa pelepasan kembali mobil boks bermuatan mihol yang sempat diamankan petugas dan menjadi sorotan publik. Rapat berlangsung pada Sabtu (14/3/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Effendi, SE., MM., didampingi Wakil Ketua Komisi I, Leni Helmia, SH. Dari pihak Satpol PP hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Pol PP Asep Afandi beserta jajaran struktural dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pembahasan rapat difokuskan pada kronologi penangkapan, prosedur operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda), hingga keberadaan mobil boks pembawa barang bukti mihol yang sempat diparkir di halaman Pendopo Kabupaten Indramayu.

Kronologi awal OTT dijelaskan oleh Kasi Pengembangan Kapasitas Satpol PP, Candra Yulianto. Ia mengatakan, pada Senin malam (9/2/2026) dirinya mencurigai sebuah mobil boks yang melintas di Desa Cangkingan.

“Karena mencurigakan, saya berhentikan kendaraan tersebut lalu menghubungi rekan untuk melaporkan kepada pimpinan. Penindakan itu spontan sebagai OTT,” ujar Candra di hadapan anggota dewan.

Saat proses penindakan berlangsung di lokasi, kebetulan melintas anggota DPRD Indramayu dari Partai Gerindra, Ifan Sudiawan. Menurut Candra, anggota dewan tersebut ikut merespons kejadian tersebut hingga akhirnya mobil boks beserta muatan mihol dibawa ke Pendopo Indramayu.

Kabid Penegakan Perda (Garda) Satpol PP, Abdul Fatah, membenarkan bahwa laporan mengenai OTT tersebut telah diterima oleh jajaran pimpinan. “Informasi OTT tersebut memang kami terima dan kemudian disampaikan kepada pimpinan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Indramayu, Asep Afandi, mengakui menerima laporan kejadian tersebut, meskipun saat itu dirinya sedang berada di luar kota. Namun ia menegaskan bahwa proses penindakan tidak memenuhi prosedur administrasi yang sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006.

Menurutnya, penegakan Perda seharusnya dilakukan oleh Satpol PP bersama pejabat PPNS yang memiliki kewenangan resmi serta dilengkapi dengan surat perintah operasi.

“Penegakan perda dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS. Sementara yang melakukan OTT tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat PPNS,” ujar Asep.

Ia juga menambahkan bahwa setiap penindakan harus diawali pemeriksaan identitas pelaku, dokumentasi, serta pembuatan berita acara penahanan barang bukti.

“Sesuai Pasal 11, saat ditemukan pelanggaran harus ada pemeriksaan awal, identitas, dokumentasi foto pelaku, dan berita acara penahanan barang bukti. Dalam kasus ini dokumen tersebut tidak ada,” tegasnya.

Terkait keberadaan mobil boks bermuatan mihol yang sempat berada di halaman Pendopo Kabupaten Indramayu, Asep menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan kendaraan tersebut diparkir di sana.

“Dari ketidaklengkapan dokumen penangkapan itu, saya mengambil keputusan untuk melepaskan mobil boks tersebut. Saya juga tidak pernah memerintahkan agar mobil diparkir di Pendopo, melainkan seharusnya di Mako Satpol PP,” jelasnya.

Di sisi lain, salah satu PPNS Satpol PP, Edi, mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut karena sedang berada di luar kota saat kejadian berlangsung.

“Kami tidak mengetahui kejadian itu dan tidak menerima laporan karena saat itu sedang berada di luar kota,” ujarnya.

Namun Sekretaris Satpol PP Indramayu, Tantri, menyatakan sebenarnya terdapat petugas PPNS yang sedang berjaga dan dapat menangani kasus tersebut.

“Saat itu sebenarnya ada PPNS yang stand by dan bisa melakukan penegakan perda di lokasi,” ungkapnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Effendi, menyayangkan kejadian yang dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih terjadi pada bulan Ramadan.

“Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terjadi. Apalagi di bulan Ramadan, ini bisa menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Perlu evaluasi cara kerja yang profesional antara pimpinan dan bawahan,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Leni Helmia, menilai ada kejanggalan serius dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Dalam pengalaman saya, baru kali ini mendengar ada hasil penangkapan mihol dibawa ke Pendopo lalu dilepaskan. Ini jelas ada yang tidak beres dan harus dibenahi,” tegasnya.

Leni juga meminta Satpol PP menyampaikan laporan data operasi penegakan perda secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada DPRD.

“Kami meminta data hasil operasi secara berkala, termasuk sampel OTT, serta melakukan pengecekan langsung ke gudang barang bukti agar data yang disampaikan sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.(Tarudi Sulaksna)

Posting Komentar untuk "DPRD Indramayu Soroti Pelepasan Mobil Bermuatan Mihol, Komisi I Panggil Satpol PP untuk Klarifikasi"