Klarifikasi tersebut disampaikan langsung saat mendatangi Kantor Redaksi Intijayakoran.com pada Rabu malam (15/4/2026).
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Polemik dugaan adanya fee atau hadiah dalam pengadaan sewa mobil dinas pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu tahun 2026 terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah elemen masyarakat menuding adanya praktik monopoli dan KKN dalam pengadaan melalui sistem e-purchasing sebanyak 130 unit Suzuki XL7 Hybrid dengan nilai anggaran mencapai Rp9,2 miliar dari APBD.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Indramayu, Kamsari Sabarudin, dengan tegas membantah. Ia menyebut tuduhan menerima fee sebagai fitnah yang tidak berdasar dan telah menyerang kehormatan serta reputasi pribadinya.
“Saya ini sedang diberi amanah untuk membenahi aset. Sangat paradoks kalau saya justru dituduh menerima fee. Itu fitnah,” tegas Kamsari saat ditemui di kantor redaksi Intijayakoran.com, Rabu (15/4/2026) malam.
Menurut Kamsari, tuduhan tersebut tidak hanya mengganggu secara psikologis, tetapi juga berpotensi merusak karier dan wibawanya sebagai pejabat publik. Ia menegaskan bahwa posisinya di bidang aset merupakan penugasan langsung dari pimpinan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Saya tidak pernah meminta jabatan ini. Ini amanah pimpinan yang harus saya jaga. Jadi sangat tidak masuk akal jika saya merusak kepercayaan tersebut,” ujarnya.
Proses Pengadaan Sesuai Aturan
Kamsari juga menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut tidak melalui mekanisme tender, melainkan menggunakan sistem e-purchasing melalui e-katalog.
Ia memaparkan, metode tender merupakan proses seleksi terbuka yang memakan waktu panjang, meliputi tahapan pengumuman, evaluasi hingga masa sanggah. Sementara e-purchasing adalah metode pembelian langsung atau negosiasi cepat melalui katalog elektronik yang telah terverifikasi.
“E-purchasing itu seperti belanja online pemerintah. Prosesnya cepat, efisien, dan datanya sudah tersedia di e-katalog,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan perbedaan mendasar antara kedua metode tersebut. Tender bersifat kompetitif terbuka dengan dokumen teknis dan harga yang kompleks, sedangkan e-purchasing lebih sederhana karena berbasis data yang sudah tervalidasi di sistem.
“Platform tender menggunakan LPSE, sementara e-purchasing melalui e-katalog LKPP. Risiko administrasi tender juga lebih tinggi dibanding e-purchasing,” tambahnya.
Menurutnya, penggunaan e-purchasing saat ini justru didorong pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, khususnya untuk pengadaan barang dan jasa standar yang sudah tersedia dalam katalog.
Sorotan Publik Masih Bergulir
Meski klarifikasi telah disampaikan, polemik pengadaan sewa mobil dinas ini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendorong agar proses tersebut tetap diawasi secara transparan guna menghindari potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Kamsari pun berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Saya siap bertanggung jawab atas tugas saya. Tapi jangan sampai ada pembunuhan karakter dengan tuduhan yang tidak berdasar,” pungkasnya. (ATS, SPJ)

Posting Komentar untuk "Bantah Isu Fee Rp9,2 Miliar Sewa Mobil Dinas, Pejabat BKAD Indramayu: “Itu Fitnah Kejam!”"