Bantah Isu Fee Sewa Mobil Dinas, Pejabat BKAD Indramayu: “Itu Fitnah yang Mengancam Karier Saya”

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Polemik dugaan adanya fee atau hadiah dalam pengadaan sewa mobil dinas pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu tahun 2026 terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Sejumlah elemen masyarakat sebelumnya menuding adanya praktik monopoli hingga dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan melalui sistem e-purchasing sebanyak 130 unit kendaraan jenis Suzuki XL7 Hybrid dengan nilai anggaran mencapai Rp9,2 miliar dari APBD.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Indramayu, Kamsari Sabarudin, angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kamsari menegaskan bahwa isu dirinya menerima fee dalam proses pengadaan tersebut adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang merusak nama baik serta kariernya sebagai aparatur sipil negara.

Polemik ini menyeret nama Kamsari Sabarudin selaku Kabid BMD BKAD Indramayu, yang dituding menerima keuntungan pribadi dalam proses pengadaan kendaraan dinas.

Pernyataan bantahan disampaikan langsung oleh Kamsari saat ditemui di Kantor Redaksi Intijayakoran.com, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Isu mencuat setelah muncul narasi di tengah masyarakat yang menduga adanya praktik tidak sehat dalam pengadaan kendaraan dinas melalui e-purchasing, termasuk dugaan monopoli dan permainan fee.

Kamsari menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut tidak melalui proses tender, melainkan menggunakan metode e-purchasing melalui e-katalog pemerintah.

Menurutnya, metode ini merupakan mekanisme resmi yang justru dirancang untuk mempercepat proses pengadaan dan meminimalisir risiko penyimpangan.

“Pengadaan ini bukan tender. E-purchasing adalah pembelian langsung melalui e-katalog yang datanya sudah terverifikasi. Jadi prosesnya cepat, transparan, dan efisien,” jelasnya.

Ia juga memaparkan perbedaan mendasar antara tender dan e-purchasing. Tender bersifat seleksi terbuka dengan proses panjang seperti pengumuman, evaluasi, hingga sanggah. Sementara e-purchasing lebih sederhana karena berbasis katalog elektronik yang telah disediakan pemerintah.

“Kalau tender itu kompleks dan memakan waktu. E-purchasing lebih ke pembelian langsung atau negosiasi cepat. Ini sudah menjadi kebijakan untuk efisiensi,” tambahnya.

Kamsari menegaskan, dirinya saat ini justru tengah menjalankan amanah pimpinan untuk melakukan pembenahan di bidang aset, sehingga tidak masuk akal jika ia melakukan pelanggaran.

“Saya ditempatkan di bidang aset itu amanah. Sangat paradoks kalau saya justru merusak kepercayaan itu. Sekali lagi, tuduhan tersebut adalah fitnah kejam yang mengancam harga diri dan karier saya,” tegasnya. ( Tarudi Sulaksana ATS, SPJ)

Posting Komentar untuk "Bantah Isu Fee Sewa Mobil Dinas, Pejabat BKAD Indramayu: “Itu Fitnah yang Mengancam Karier Saya”"