Jelang Pensiun,Sekda Indramayu Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Polemik rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu kian memanas dan memasuki fase krusial. Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam proses seleksi tersebut.

Laporan yang diajukan Forum Peduli Indramayu (FPI) kini resmi ditindaklanjuti. Ketua FPI, Masdi, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat balasan sekaligus panggilan klarifikasi dari Ombudsman untuk pendalaman kasus.

“Kami menerima surat dari Ombudsman pada Kamis, 23 April 2026. Ini membuktikan laporan kami ditanggapi serius. Kami siap hadir dan melengkapi berkas. Yang kami laporkan adalah Sekda Indramayu, dua Dewas independen, serta tim penguji,” ujar Masdi dalam konferensi pers di sekretariat FPI, Desa Tambak, Indramayu.

Kasus ini bermula dari dugaan maladministrasi dalam proses seleksi dua Dewas independen Perumdam TDA. FPI menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian dengan regulasi, hingga indikasi kurangnya transparansi dalam tahapan seleksi.

Pihak terlapor meliputi Sekda Indramayu Aep Surahman selaku Ketua Pansel, dua Dewas independen terpilih, serta tim penguji Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan FPI sejak 13 Februari 2026 kepada Presiden Republik Indonesia dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Kini, proses berlanjut dengan pemanggilan klarifikasi oleh Ombudsman pada April 2026 di Indramayu.

FPI menilai komposisi tim penguji tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam aturan itu, tim penguji seharusnya terdiri dari unsur perangkat daerah, profesional independen, dan/atau akademisi. Namun, FPI menduga unsur tersebut tidak terpenuhi.

Selain itu, FPI juga menyoroti dugaan diskriminasi dalam penyampaian hasil seleksi. Peserta yang tidak lolos disebut tidak menerima pemberitahuan resmi, berbeda dengan peserta yang dinyatakan lulus.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga menyentuh aspek integritas peserta. Beberapa nama yang lolos seleksi disebut memiliki afiliasi dengan partai politik, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melihat ada pengabaian kewajiban hukum. Bahkan ada indikasi peserta yang memiliki afiliasi partai tetap diloloskan. Ini berpotensi cacat hukum,” tegas Masdi.

Atas dasar itu, FPI mendesak agar hasil seleksi Dewas yang telah dilantik pada 26 Januari 2026 dibatalkan apabila terbukti melanggar aturan.

Sementara itu, Sekda Indramayu Aep Surahman belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/4/2026), yang bersangkutan belum merespons. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia memilih tidak banyak berkomentar dan menyebut akan memasuki masa pensiun pada akhir 2026.

Sesuai kewenangannya, Ombudsman sebagai lembaga negara independen tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir seiring proses klarifikasi dan investigasi yang tengah berjalan.    (Tarudi Sulaksana, ATS)

Posting Komentar untuk "Jelang Pensiun,Sekda Indramayu Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM"