INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com –
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu menyewa ratusan kendaraan dinas pada tahun anggaran 2026 menuai sorotan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, program ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pemborosan.
Apa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu melakukan pengadaan sewa kendaraan dinas sebanyak sekitar 130 unit dengan total anggaran mencapai Rp9,21 miliar melalui APBD 2026.
Pengadaan ini dilakukan oleh BKAD Indramayu dan digunakan untuk operasional pejabat eselon II dan III. Seluruh paket pengadaan dimenangkan oleh penyedia jasa, Cirebon Renault Indonesia.
Kapan Pengadaan tercatat dalam sistem e-Katalog versi 6.0 dan terakses pada 6 April 2026. Sebagian pembayaran, seperti untuk 10 unit kendaraan senilai Rp680,4 juta, telah dilakukan pada pertengahan Maret 2026.
Di mana Program ini berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Mengapa, BKAD menyebut kebijakan sewa kendaraan merupakan kelanjutan program tahun sebelumnya dan bertujuan untuk menunjang operasional serta efisiensi pengelolaan aset daerah.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKAD Indramayu, H. Kamsari Sabarudin, menjelaskan bahwa skema sewa dinilai lebih efisien karena terjadi penurunan harga sewa per unit dari sekitar Rp7 juta menjadi Rp5,6 juta per bulan.
Bagaimana Pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog secara terbuka dan melibatkan tim. BKAD juga mengklaim telah melakukan evaluasi dengan membatalkan pengadaan untuk kendaraan setara eselon I Jenis kendaraan yang disewa antara lain:
Toyota Innova Zenix: 12 unit (untuk eselon (II Suzuki XL7: 118 unit (untuk eselon III) ko ntroversi dan Kritik.
Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Ketua Forum Peduli Indramayu, Masdi, menilai anggaran tersebut tidak tepat sasaran di tengah kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
“Daripada untuk sewa kendaraan pejabat, lebih baik dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan rusak yang manfaatnya jelas,” ujarnya.
Masdi juga menyoroti dugaan praktik KKN dalam proses pengadaan, termasuk isu adanya “uang administrasi” untuk mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.
Selain itu, ia menduga adanya pemecahan kontrak untuk mengaburkan nilai total anggaran.
Tanggapan Pemerintah, Menanggapi tudingan tersebut, pihak BKAD membantah adanya praktik KKN. Kamsari menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Tidak ada KKN. Proses lelang terbuka, dan justru terjadi efisiensi karena harga sewa turun,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKAD Indramayu, Ali Siswoyo, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait polemik ini.
( Tarudi Sulaksana ATS /Adv)

Posting Komentar untuk "Sewa 130 Mobil Dinas Rp9,2 Miliar di Indramayu Tuai Sorotan, BKAD: Sudah Sesuai Aturan"