INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/5/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.
Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya. Agenda tersebut menjadi tahapan awal sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD.,
Dalam pandangannya, sejumlah fraksi DPRD menyoroti rencana penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai perlu dikaji lebih matang agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Wardah, menilai penggabungan sejumlah urusan pemerintahan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan. Salah satu yang disoroti yakni penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satpol PP.
Menurut Fraksi Golkar, pemerintah daerah perlu melakukan kajian lebih komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, hingga kepentingan masyarakat luas.
“Penggabungan perangkat daerah jangan hanya dilihat dari sisi efisiensi, tetapi juga dampaknya terhadap pelayanan masyarakat,” tegas Wardah dalam sidang paripurna.
Selain soal kelembagaan, Fraksi Golkar juga menyoroti Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Mereka meminta pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Suhendri, SH., turut mengingatkan adanya potensi peningkatan beban kerja akibat terlalu banyak urusan digabung dalam satu OPD. Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan kualitas pelayanan publik apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan penghematan anggaran.
“Risiko dari kebijakan restrukturisasi harus dibahas secara komprehensif melalui pansus agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Suhendri.
Terkait pengelolaan aset daerah, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah memiliki strategi perencanaan yang tepat agar aset daerah mampu menjadi penggerak ekonomi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan tajam juga datang dari Fraksi PKB yang disampaikan Sadar, S.Pd. Fraksi PKB menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) berpotensi mengurangi fokus optimalisasi PAD.
Fraksi PKB menegaskan bahwa penggabungan OPD tidak cukup hanya didasarkan pada efisiensi anggaran, tetapi harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, serta kompleksitas tugas agar pelayanan masyarakat tetap maksimal.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Dullah berharap penataan organisasi perangkat daerah tidak hanya menjadi formalitas kelembagaan, tetapi benar-benar mampu mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan.
Pandangan senada disampaikan Fraksi PKS-Perindo dan Fraksi Demokrat-NasDem. Fraksi PKS-Perindo melalui H. Rudin meminta penyesuaian kelembagaan dilakukan secara hati-hati demi menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan. Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui Taufiq Hadi Sutrisno berharap perubahan struktur OPD dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya sepakat mendukung agar kedua Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan di tingkat panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu.
( Sadjeta)
.jpg)


Posting Komentar untuk "Fraksi-Fraksi DPRD Indramayu Soroti Penggabungan OPD, Khawatir Ganggu Pelayanan Publik"