Kinerja Inspektorat Indramayu Dinilai Lambat

 

Kantor Desa Temiangsari  Kecamatan Kroya

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com– Kinerja Inspektorat Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Seorang warga Desa Temiangsari, Kecamatan Kroya, Drs. Iriyanto, mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan tanah aset desa yang telah ia adukan sejak tahun 2025. Kinerja Inspektorat Indramayu, dinilai Lambat, pelapor dugaan korupsi aset Desa Temiyangsari  kecewa. 

Kepada awak media Sinarpagijaya. com - Sinarpagija. Com -  Rabu (6/5/2026), Iriyanto  sempat diminta komentar, menjelaskan "Bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penyimpangan terkait tanah aset desa atau tanah titisara seluas sekitar 88 hektare yang berada di Blok Cilege seluas 32 hektare dan Blok Cikondang seluas 56 hektare. Luasan tersebut disebut belum termasuk tanah bengkok desa.

Menurutnya, laporan tersebut pertama kali disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu pada 24 Juni 2025. Saat itu, pihak Inspektorat dinilai cukup cepat merespons, bahkan dirinya sempat dimintai keterangan pada 14 Juli 2025.

“Setelah pemeriksaan itu, tidak ada lagi informasi perkembangan laporan yang saya sampaikan,” ujar Iriyanto.

Karena tidak ada kejelasan, ia kemudian mendatangi kantor Inspektorat pada 6 Januari 2026 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, ia mengaku bertemu dengan Ketua Tim Investigatif Inspektorat, H. Tarwin, SH., M.Si.

Menurut pengakuannya, H. Tarwin menyampaikan bahwa hasil audit terkait tanah titisara Desa Temiangsari telah diserahkan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Namun saat diminta menunjukkan bukti maupun hasil audit tersebut, pihak Inspektorat disebut tidak memberikan salinan ataupun tanda terima laporan.

Iriyanto menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya juga sudah mencoba menghubungi melalui WhatsApp sampai tiga kali, tetapi tidak ada jawaban,” katanya.

Ia berharap Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu, H. Ari Risdianto, AP., M.Si., dapat memberikan klarifikasi terkait perkembangan laporan dugaan penyimpangan aset desa tersebut.

Selain itu, Iriyanto juga menyoroti pengelolaan tanah aset desa di Desa Temiangsari yang menurutnya selama bertahun-tahun tidak pernah dilakukan proses lelang terbuka kepada masyarakat.

Ia mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 12.B.1 Tahun 2016 yang mengatur bahwa tanah aset desa seharusnya dilelang secara terbuka setiap tahun dan hasilnya masuk ke kas desa melalui APBDes.

“Selama Kuwu Haerudin menjabat dua periode lebih dari 10 tahun, setahu saya belum pernah ada lelang terbuka tanah aset desa,” tegasnya.

Sebagai pelapor sekaligus pegiat Anti Korupsi Indonesia (AKI), Iriyanto meminta aparat terkait menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif. Ia bahkan mengaku siap membawa persoalan itu ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami ingin Desa Temiangsari maju dan berkembang dengan tata kelola yang transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.

(Tarudi , S. Ats)

Posting Komentar untuk "Kinerja Inspektorat Indramayu Dinilai Lambat"