Masdi Tegas Bantah Isu Pungli Pasar Karangampel: “Semua Pungutan Berdasar Perda dan Kesepakatan Pedagang”

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Kepala Pasar Karangampel, Masdi, membantah keras dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di lingkungan Pasar Karangampel. Ia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang diberlakukan kepada pedagang telah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) serta berdasarkan kesepakatan bersama.

Isu dugaan pungli muncul terkait adanya tambahan pungutan kepada pedagang kios, los, lemprakan, hingga pedagang toko emas di Pasar Karangampel.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Pasar Karangampel, Masdi, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar, serta melibatkan para pedagang sebagai pihak yang dikenakan pungutan.

Penjelasan tersebut disampaikan pada Minggu, 3 Mei 2026, menyusul ramainya pemberitaan yang dinilai menyudutkan pengelola pasar.

Peristiwa ini terjadi di Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Menurut Masdi, tambahan pungutan sebesar Rp500 per hari diberlakukan untuk mendukung biaya operasional pasar, seperti kebersihan, keamanan, dan biaya pemungutan.

Khusus pedagang toko emas, pungutan didasarkan pada kesepakatan lama untuk membiayai tambahan petugas keamanan, mengingat lokasi pasar berada di area yang relatif sepi (toang).

Masdi merinci, pungutan harian terdiri dari kios Rp4.500, los Rp3.600, dan lemprakan Rp2.000 (ukuran 1,5 x 1,5 meter), ditambah Rp500 untuk operasional.

Untuk toko emas, iuran digunakan membayar tiga petugas keamanan malam dengan kebutuhan sekitar Rp3,5 juta per bulan. Sementara kontribusi pedagang hanya berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan, sehingga kekurangannya masih ditanggung pihak pengelola pasar.

Masdi menegaskan, apabila pungutan tersebut tetap dianggap sebagai pungli, pihaknya siap melakukan evaluasi dan musyawarah bersama pedagang, bahkan membuka kemungkinan penghentian pungutan guna menghindari polemik.

Terkait isu jual beli kios dengan nilai hingga ratusan juta rupiah, Masdi mengaku tidak mengetahui secara pasti karena praktik tersebut telah terjadi sebelum dirinya menjabat sekitar tiga tahun lalu.

Saat ini, tercatat sekitar 700 pedagang aktif di Pasar Karangampel, terdiri dari 300 kios, 300 los, dan sekitar 100 pedagang lemprakan. Seluruh retribusi yang dipungut, menurutnya, merupakan bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu.

Masdi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan pihak Tipikor terkait isu tersebut, serta telah memberikan keterangan sesuai kondisi di lapangan.(S'adjeta)

Posting Komentar untuk "Masdi Tegas Bantah Isu Pungli Pasar Karangampel: “Semua Pungutan Berdasar Perda dan Kesepakatan Pedagang”"