Normalisasi Kali Tinumpuk Diduga Jadi Ladang Bisnis Ilegal, Tanah Kerukan Dijual Rp500 Ribu per Truk

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Proyek normalisasi kali di Desa Tinumpuk, Blok Rasap, Kabupaten Indramayu, menuai kontroversi setelah diduga terjadi praktik penjualan tanah hasil pengerukan secara ilegal. Kasus ini mencuat pada Rabu (22/4/2026) dan kini menjadi sorotan masyarakat serta lembaga hukum.

Normalisasi kali yang seharusnya bertujuan memperlancar aliran air dan mendukung pengairan pertanian, justru diduga disalahgunakan. Tanah hasil pengerukan kali disebut-sebut dijual oleh oknum pelaksana proyek.

Lurah Tinumpuk, Asep, menyatakan proyek ini untuk kepentingan petani. Namun, salah satu pelaksana proyek bernama Nanung, bersama rekannya Mul (Wewe), diduga terlibat dalam penjualan tanah kerukan. Ketua LBH, Ardi Subandi Singakriya, turut menyoroti dugaan pelanggaran tersebut.

Kegiatan normalisasi berlangsung dan mulai menuai keluhan warga sejak pertengahan April 2026. Temuan investigasi terkait dugaan penjualan tanah terungkap pada Minggu (19/4/2026).

Lokasi proyek berada di Kali Blok Rasap, Jalan Blok Pilang–Tinumpuk, Desa Tinumpuk, Kabupaten Indramayu. Tanah hasil pengerukan diduga dibuang sekaligus diperjualbelikan ke kawasan Gatot Subroto, Perumahan Graha Alana.

Menurut hasil investigasi awal, dugaan penjualan dilakukan dengan harga sekitar Rp500.000 per dump truck. Padahal, tanah tersebut diduga merupakan aset milik negara di bawah kewenangan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), sehingga tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak manapun.

Pelaksanaan normalisasi yang dinilai tidak sesuai prosedur memicu kerusakan tanggul, serta berdampak pada lahan warga seperti pohon mangga dan sawah. Sementara itu, alasan pelaksana proyek yang menyebut tanah masih kategori milik PU tidak membenarkan praktik penjualan tersebut.

Nara Sumber  Ketua LBH, Ardi Subandi Singakriya, Sempat diminta keterangan  kepada awak media Sinarpagijaya.com – ‘’menegaskan bahwa jika benar terjadi penjualan tanah milik negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ardi mendesak aparat penegak hukum (APH ) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa  aset seperti tanah sungai merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan diperjualbelikan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat terkait, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan proyek infrastruktur desa agar lebih transparan dan sesuai aturan,’’ tegas Ardi.    (S’adjeta, Spj)

Posting Komentar untuk "Normalisasi Kali Tinumpuk Diduga Jadi Ladang Bisnis Ilegal, Tanah Kerukan Dijual Rp500 Ribu per Truk"