Pelunasan Tanah Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta 30 SHM Dikembalikan: Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Tempuh Langkah Hukum

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com -  – Persoalan transaksi jual beli tanah kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), Sukamto, SH, meminta pihak pembeli yang disebut terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk mengembalikan dokumen 30 SHM tanah sawah yang sebelumnya telah diterima.

Permintaan tersebut disampaikan karena, menurut kuasa hukum, kewajiban pembayaran atas tanah yang telah diperjualbelikan hingga kini belum diselesaikan secara penuh sesuai kesepakatan para pihak.

Hal itu disampaikan Sukamto, SH, saat ditemui di kediamannya pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 14.20 WIB.

Sukamto menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, pembayaran atas tanah seharusnya diselesaikan sesuai waktu dan ketentuan yang telah disepakati antara pihak penjual dan pembeli.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat kewajiban pembayaran yang menurut pihak penjual belum dilunasi.

“Kami meminta pihak pembeli mengembalikan terlebih dahulu surat atau dokumen 30 SHM tanah sawah yang telah diterima, sampai kewajiban pelunasan diselesaikan sesuai kesepakatan,” ujar Sukamto.

Ia menegaskan, permintaan pengembalian dokumen tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kepastian hak para pemilik tanah sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara baik dan tertib. Diberi Waktu Satu Minggu

Kuasa hukum juga memberikan kesempatan kepada pihak pembeli untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran maupun melakukan komunikasi dengan pihak penjual. Menurut Sukamto, pihaknya memberikan batas waktu satu minggu untuk mencari penyelesaian.

Apabila dalam waktu tersebut belum terdapat titik temu, para pengurus lahan sawah Pangonan bersama para pemilik SHM disebut akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.

Rencana aksi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, ditujukan ke kediaman pihak yang disebut sebagai Pak Is dan Pak Jaenuri, yang disebut sebagai pihak kepercayaan Ponpes Al-Zaytun sekaligus penanggung jawab dalam proses jual beli tersebut.

Meski demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan cara-cara yang tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan baru.Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ada Penyelesaian.

Sukamto menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian setelah kesempatan yang diberikan, pihak yang merasa dirugikan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah. Yang kami harapkan adalah kewajiban para pihak dapat diselesaikan sesuai kesepakatan dan seluruh dokumen tanah berada dalam posisi yang jelas,” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tindakan intimidasi, ancaman, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang dapat memperkeruh situasi.

Menurutnya, penyelesaian persoalan jual beli tanah semestinya dilakukan berdasarkan dokumen, bukti transaksi, kesepakatan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan baik. Namun apabila tidak ada penyelesaian, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi kepentingan para pemilik SHM,” Tegas Sukamto.

(Tarudi S /TC) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur