Diduga 40 Ekor Sapi Bantuan Raib, Dua Ketua Kelompok Tani Dilaporkan ke Dinas Pertanian Indramayu

 

Indramayu,Sinarpagijaya.com -  1 April 2026 – Dugaan penyelewengan bantuan ternak kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 40 ekor sapi bantuan pemerintah yang berasal dari program aspirasi partai politik diduga telah raib dan dijual oleh oknum ketua kelompok tani.

Dua pihak yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah MIDI, Ketua Kelompok Tani Mekar Sari 2, warga Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, serta Wawan, Ketua Kelompok Tani Sri Unggul II, warga Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya.

Kasus ini bermula dari temuan tim media yang mengindikasikan bahwa bantuan sapi yang seharusnya dikelola kelompok tani justru diduga telah dijual. Total bantuan yang dilaporkan hilang mencapai 40 ekor sapi.

Dua ketua kelompok tani, yakni MIDI dan Wawan, diduga bertanggung jawab atas hilangnya bantuan tersebut.

Laporan dan konfirmasi awal dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, saat jam kerja.

Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, sementara lokasi kelompok tani berada di Kecamatan Haurgeulis dan Kroya.

Dugaan sementara mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan penggelapan bantuan pemerintah, di mana bantuan ternak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan kelompok tani justru diduga diperjualbelikan.

Kornologis, Perwakilan media dari Koreksi News dan Sinar Pagi Jaya mendatangi Kantor Dinas Pertanian untuk melakukan konfirmasi langsung. Meskipun Kepala Dinas tidak dapat ditemui karena kesibukan, pihak dinas melalui Kabid Andri, Sekretaris Muhammad Iqbal, dan pengawas Apni menerima laporan tersebut.

Tim media juga telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto, video, rekaman suara, serta dokumentasi pemberitaan kepada pihak dinas.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Dinas Pertanian menyatakan akan segera memanggil kedua ketua kelompok tani untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Langkah Selanjutnya

Jika proses penanganan di tingkat dinas tidak berjalan maksimal, pihak pelapor menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, khususnya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indramayu.

Perbuatan tersebut diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang dapat mencapai 5 hingga 20 tahun. (Tarudi Sulaksana) 

Posting Komentar untuk "Diduga 40 Ekor Sapi Bantuan Raib, Dua Ketua Kelompok Tani Dilaporkan ke Dinas Pertanian Indramayu"