BPD Kalentambo Resmi Tetapkan Sembilan Anggota Terpilih Periode 2026–2034
SUBANG, Sinarpagijaya.com – Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, secara resmi menetapkan sembilan anggota BPD terpilih untuk masa jabatan periode 2026–2034, bertempat aula Kantor Desa Kalentambo, Kamis (25/06/2026).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Panitia Pembentukan BPD Desa Kalentambo Nomor 06/PP-BPD/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, yang ditandatangani Ketua Panitia Pembentukan BPD Desa Kalentambo, Imron Rosadi.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Nomor 05/BA/Pan.Pem/BPD/VI/2026 tentang Musyawarah Penetapan Anggota BPD Desa Kalentambo yang dilaksanakan pada 25 Juni 2026. Musyawarah melibatkan perwakilan seluruh dusun di Desa Kalentambo guna menentukan anggota BPD yang akan mewakili masyarakat selama delapan tahun ke depan.
Pembentukan dan penetapan anggota BPD ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta berbagai peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku di Kabupaten Subang.
Adapun sembilan anggota BPD Desa Kalentambo yang ditetapkan untuk masa jabatan 2026–2034 terdiri atas Tarmudi, Nana Sutarna, Surkam, Suhanto, Salahudin Alayubi, Lukman, Muhammad Fariz Hazirin, Rusdiwan, dan Istikhamah. Mereka merupakan perwakilan dari Dusun Kalentambo 1, Kalentambo 2, Kalencabang, dan Dusun Cemara.
Ketua Panitia Pembentukan BPD Desa Kalentambo, Imron Rosadi, berharap anggota BPD terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, menjalin sinergi dengan pemerintah desa, serta menjadi jembatan aspirasi warga dalam mendukung pembangunan Desa Kalentambo yang lebih maju, transparan, dan partisipatif.
(@ teja sulaksana,Spj)












Komentar
Posting Komentar