LKPJ 2025 Diserahkan, DPRD Indramayu Mulai Bahas Kinerja Bupati dan Aturan Baru Pengelolaan Aset Daerah

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, sekaligus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (30/3/2026) .

Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta jajaran, Sekretaris DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang wajib disampaikan setiap tahun.

“LKPJ ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk kemudian dibahas oleh DPRD sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi,” ujarnya.

Ia juga memaparkan capaian sejumlah program prioritas daerah. Program “Indramayu Belajar” mencatatkan realisasi sebesar 95,40 persen, sementara program pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional, kebudayaan daerah, serta cagar budaya mencapai 85 persen.

Dalam laporan tersebut, disebutkan pula bahwa sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Untuk itu, ke depan pemerintah daerah akan lebih proaktif melakukan koordinasi dan konsultasi guna memperoleh dukungan program dari pemerintah yang lebih tinggi.

Selain penyampaian LKPJ, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama panitia khusus DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari tahapan resmi, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LKPJ Tahun 2025 dari Bupati kepada DPRD untuk proses evaluasi lebih lanjut. (ATS, Spj)

Posting Komentar untuk "LKPJ 2025 Diserahkan, DPRD Indramayu Mulai Bahas Kinerja Bupati dan Aturan Baru Pengelolaan Aset Daerah"