INDRAMAYU, Sinarpagijaya. com – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sport Center Indramayu kini diatur lebih tegas. Ketua Paguyuban Pedagang Sport Center Indramayu (PPSCI), Nurbaiti, mengimbau seluruh pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB pada hari biasa. Kebijakan ini mulai ditegaskan pada Rabu, 22 April 2026.
Penertiban jam operasional PKL di kawasan Sport Center Indramayu, dengan larangan berjualan sebelum pukul 15.00 WIB di area bahu jalan dan trotoar.
Ketua PPSCI, Nurbaiti, bersama para pedagang kaki lima di kawasan Sport Center Indramayu.
Mulai ditegaskan pada Rabu, 22 April 2026, dan berlaku setiap hari biasa.
Kawasan Sport Center Indramayu, khususnya pada bahu jalan dan trotoar di sekitar area olahraga.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berolahraga tanpa terganggu aktivitas pedagang di jalur utama.
Dengan mensterilkan area bahu jalan dan trotoar dari aktivitas jual beli pada pagi hingga sore hari, para pedagang diminta mematuhi waktu operasional yang telah ditentukan. Kesadaran dan kedisiplinan pedagang menjadi kunci utama keberhasilan aturan ini.
Nurbaiti menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi rezeki pedagang, melainkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan publik.
"Mohon para pedagang tetap menjaga Sport Center agar tetap rapi, sehingga masyarakat yang berolahraga merasa nyaman dan tidak terganggu," ujarnya.
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pedagang dan pengunjung. Sport Center Indramayu pun diharapkan tetap menjadi ruang publik yang tertib, bersih, dan ramah bagi masyarakat yang ingin menjalani gaya hidup sehat. (ATS, Spj)

Posting Komentar untuk "PKL Sport Center Indramayu Diatur Ketat: Dilarang Berjualan Sebelum Pukul 15.00 WIB Demi Kenyamanan Publik"