Ricuh Aksi Tolak PSN Tambak Nila di Indramayu, Fasum Rusak Ratusan Juta, Desakan Usut Tuntas Menguat

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) terkait proyek strategis nasional (PSN) tambak nila berakhir ricuh di kawasan Alun-Alun Kabupaten Indramayu. Kericuhan tersebut diduga disertai tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.

Kerusakan fasilitas umum terjadi akibat aksi demonstrasi yang berubah menjadi anarkis. Sejumlah sarana di Alun-Alun Indramayu dilaporkan rusak dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Aksi dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan KOMPI. Sorotan dan keprihatinan disampaikan oleh Tomi Susanto, warga Desa Sindang sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI). Aksi berlangsung pada Kamis (2/4/2026).

Di kawasan Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) tambak nila. Namun dalam pelaksanaannya, aksi diduga melenceng dari penyampaian aspirasi damai dan berujung pada tindakan melanggar hukum.

Massa aksi yang awalnya menyampaikan aspirasi diduga melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas umum. Situasi yang memanas menyebabkan sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Indramayu dan jajaran Satuan Reserse Kriminal, Tomi Susanto menilai aksi tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat.

“Aksi tersebut bukan lagi aspirasi, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana pengrusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat luas,” tulisnya.

Ia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, yakni mengusut tuntas pelaku termasuk aktor intelektual, menindak tegas tanpa pandang bulu, serta memastikan transparansi proses hukum.

Selain itu, Tomi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Indramayu yang meminta pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara aksi.

Secara hukum, tindakan pengrusakan fasilitas umum memiliki dasar yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 523 mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku perusakan barang milik umum. Sementara itu, Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP juga mengatur sanksi terhadap tindakan kekerasan bersama dan perusakan barang.


Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak melanggar hukum.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melarang keras tindakan perusakan fasilitas umum dan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menindak serta menuntut ganti rugi.

Peristiwa ini memicu kekecewaan masyarakat Indramayu yang selama ini memanfaatkan alun-alun sebagai ruang publik. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum. Tindakan anarkis tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi. ( Tarudi Sulaksana)

Posting Komentar untuk "Ricuh Aksi Tolak PSN Tambak Nila di Indramayu, Fasum Rusak Ratusan Juta, Desakan Usut Tuntas Menguat"