Diduga Jadi Korban Tipu Daya Leasing, Debitur BFI Finance Jatibarang Kehilangan Mobil Usai Dijanjikan Penundaan Angsuran
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Seorang debitur mengaku menjadi korban dugaan tipu daya oknum leasing BFI Finance setelah kendaraan miliknya diduga ditarik secara tidak transparan dengan modus penawaran penundaan angsuran selama enam bulan.
Peristiwa tersebut dialami seorang konsumen asal Indramayu yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran akibat kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil.
Menurut keterangan korban, pada 6 Mei 2026 seorang kolektor berinisial KH mendatangi rumahnya untuk menagih tunggakan angsuran. Saat itu, korban meminta waktu dan berjanji akan melakukan pembayaran pada 8 Mei 2026.
Namun hingga tanggal yang dijanjikan, korban mengaku belum memiliki dana untuk membayar angsuran. Pada 9 Mei 2026 pagi, korban kembali menghubungi kolektor dan menyampaikan akan mengusahakan pembayaran pada 11 Mei 2026.
Di hari yang sama, kolektor kembali datang ke rumah korban dengan alasan untuk laporan ke kantor. Tidak lama kemudian, korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pihak BFI Finance berinisial GN yang menawarkan program penundaan angsuran selama enam bulan.
Korban yang masih ragu mengaku sempat meminta waktu untuk berdiskusi dengan suaminya sebelum mengambil keputusan.
Pada 11 Mei 2026, korban mendatangi kantor BFI Finance untuk membayar tunggakan sekaligus memastikan kebenaran program penundaan angsuran tersebut. Korban kemudian diarahkan ke kantor cabang Cirebon untuk menemui pihak yang menawarkan program tersebut.
Sesampainya di kantor cabang Cirebon, korban mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen dengan iming-iming penundaan angsuran enam bulan. Korban juga mengaku tidak diberi kesempatan membaca isi dokumen secara rinci karena sebagian kertas disebut ditutupi.
“Katanya untuk proses pengajuan penundaan angsuran dan cek fisik kendaraan,” ujar korban.
Korban kemudian diminta menyerahkan kunci mobil Honda Brio miliknya dengan alasan untuk pemeriksaan fisik kendaraan. Namun saat hendak pulang, kendaraan tersebut disebut sudah tidak berada di lokasi. Barang-barang pribadi di dalam mobil pun telah dipindahkan ke kendaraan lain yang dipesankan oleh pihak karyawan leasing.
Saat mempertanyakan keberadaan mobilnya, korban mengaku mendapat penjelasan bahwa kendaraan tersebut hanya dipinjam sementara dan diminta datang kembali keesokan harinya.
Namun ketika korban kembali mendatangi kantor leasing, ia justru diminta melunasi seluruh sisa hutang apabila ingin kendaraan tersebut dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban mengaku kecewa atas dugaan rangkaian kebohongan yang dilakukan oknum leasing tersebut. Hingga kini, nomor kontak GN yang sebelumnya aktif disebut sulit dihubungi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Guruh Pranadika, menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
Menurut Guruh, pihaknya akan melayangkan somasi kepada BFI Finance serta mengajukan permohonan pembayaran tunggakan angsuran agar kendaraan milik kliennya dapat dikembalikan.
“Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
Kasus dugaan pembohongan konsumen ini kini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan korban lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh konsumen tersebut.(@ts, Spj)


Komentar
Posting Komentar