Diduga Tipu Daya Leasing, Dibitur BFI Finance Cabang Jatibarang masuk perangkap
INDRAMAYU, Sinarpagijaya. com- Seorang konsumen mengaku merasa dirugikan setelah diduga menjadi korban tipu daya oknum leasing BFI Finance. Dugaan tersebut mencuat setelah konsumen merasa dibohongi terkait penawaran penundaan angsuran pembiayaan di leasing BFI Finance tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Peristiwa itu disebut terjadi saat korban mengalamai gagal bayar, pada tanggal 6 pihak kolektor BFI Finance bernama kh melakukan kunjungan kerumah, namun karna debitur belum ada uang karena terkendala ekonomi yang sedang tidak stabil, debitur akan mengusahakan membayar di tanggal 8 Mei 2026, namun pada tanggal 8 Mei 2026, debitur msh belum memiliki uang untuk membayar anggsuran akhirnya pada tanggal 9 mei 2026 pagi hari debitur mengkonfirmasi kepada kolektor bfi tersebut bahwa uang belum ada dan akan membayar di tanggal 11 mei 2026, dan setelah debitur konfirmasi siangnya kolektor kholid kunjungan kerumah untuk alasan laporan ke kantor,,,tidak lama kemudian sore hari dengan hari yang sama ada telpon mengaku dari BFI Finance cirebon atasnama GN menawarkan penawaran penundaan angsuran 6 bulan, dan debitur menjawab pikir -pikir dulu karena mau membicarakan dengan suami terlebih dahulu.
Tepat pada tanggal 11 mei 2026 debitur mendatangi kantor BFI Finance cabang jatibarang indramayu untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak sekaligus menanyakan kebenaran penawaran penundaan angsuran tersebut, dan diarahkan ke BFI FInance Cabang Cirebon, Lalu debitur langsung menuju BFI Finance Cabang Cirebon, sesampai disana bertemu dengan oknum BFI Finance yang bernama GN, dan terjadilah proses dengan iming iming penundaan angsuran 6 bulan, Suruh tanda tangan dengan ditutupi kertas mutasi pembayaran tanpa disuruh membaca dan/atau dibacakan terlebih dahulu. Ujar F
bu pinjem kunci mobilnya untuk digosok cek fisik pengajuan penundaan angsuran, ujar karyawan BFI Finance tersebut.
Namun tiba tiba sesaat debitur akan pulang mobil sudah tidak ada dan barang barang pada dalam mobil pun dikeluarkan dan di masukan ke grab mobil yang dipesan oleh karyawan BFI Finance tersebut. Ketika debitur menanyakan mobil tersebut dipinjam dulu nanti datang lagi setelah 1 hari, ketika debitur datang dan menanyakan mobil tersebut ternyata debitur harus melunasi semua total hutangnya agar unit mobil tersebut bisa keluar.
Debitur pun kaget dan tidak terima atas tipu muslihat dan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh oknum BFI Finance tersebut, dan sampai saat ini no watshap an GN tersebut susah dihubungi atau tidak direspon.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya merasa kecewa karena proses yang dijelaskan di awal berbeda dengan kenyataan yang diterima. Bahkan, konsumen menyebut adanya dugaan praktik yang merugikan dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian materil maupun immateriil.
Sementara Itu Guruh Pranadika SH selaku Kuasa Hukum yang diberi Kuasa Debitur akan melakukan Langkah-langkah Hukum Untuk membela Kliyennya yang merasa di bohongi dan dirugikan oleh PT BFI finance dengan melayangkan Surat Somasi serta mengajukan permohonan Pembayaran Angsuran yang tertunggak ,dan Unit Mobil Honda Brio tersebut dapat di kembalikan kepada Debitur, Sebelum Mengambil Langkah Hukum selanjutnya baik Secara Pidana Maupun Perdata.Ucap Guruh.
Kasus dugaan pembohongan konsumen tersebut kini menjadi perhatian masyarakat sekitar. Warga berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi konsumen lain yang merasa dirugikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan konsumen.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi pembiayaan atau penandatanganan dengan pihak leasing, termasuk memastikan seluruh syarat dan ketentuan dipahami dengan jelas.(@ts, Spj)

Komentar
Posting Komentar