DPRD Indramayu Setujui Alih Status RSUD Sentot Patrol ke Pemprov Jabar, Pelayanan Kesehatan Jadi Sorotan
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekaligus persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, didampingi Wakil Ketua I Sirojudin, Wakil Ketua II Amroni, serta Wakil Ketua III Kiki Zakiyah.
Turut hadir dalam sidang tersebut Bupati Indramayu Lucky Hakim, unsur Forkopimda, kepala OPD/SKPD, pimpinan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, LSM, hingga insan pers.
Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, dalam laporannya menjelaskan bahwa rencana alih status RSUD M.A. Sentot Patrol dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah barat Indramayu, khususnya Kecamatan Patrol, Anjatan, Sukra, hingga kawasan perbatasan Subang dan Karawang.
Menurutnya, rumah sakit tersebut masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan dokter spesialis, fasilitas rawat inap yang belum memadai, sarana prasarana yang belum optimal, hingga menurunnya jumlah pasien dan pendapatan rumah sakit sepanjang 2023–2025.
“Alih status ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan regional Pantura Timur dan kawasan Ciayumajakuning,” ujar Abdul Rojak.
DPRD menilai, pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuka peluang lebih besar dalam pemenuhan tenaga medis spesialis, modernisasi alat kesehatan, peningkatan infrastruktur rumah sakit, hingga dukungan pembiayaan yang lebih optimal tanpa membebani APBD Kabupaten Indramayu.
Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa alih status tersebut tidak boleh sekadar menjadi perubahan administratif. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta memberikan komitmen nyata dalam peningkatan fasilitas kesehatan, penguatan SDM, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan hak pegawai rumah sakit selama proses transisi berlangsung. Seluruh tenaga kesehatan, pegawai administrasi, hingga tenaga pendukung pelayanan diminta tetap memperoleh jaminan status kepegawaian, penghasilan, dan jenjang karier setelah pengelolaan rumah sakit dialihkan.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga mendorong percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menjadi rumah sakit tipe A agar mampu menjadi pusat rujukan regional dengan pelayanan kesehatan yang lebih lengkap dan modern.
Tak hanya soal pelayanan kesehatan, DPRD turut menyoroti proses pengalihan aset rumah sakit. Seluruh aset seperti alat kesehatan, kendaraan operasional, inventaris, hingga sarana penunjang lainnya diminta didata secara rinci, transparan, dan akuntabel.
Pansus menemukan adanya penurunan nilai aset non tanah dan bangunan yang akan dialihkan. Karena itu, DPRD meminta dilakukan verifikasi dan validasi menyeluruh guna menghindari potensi kerugian daerah maupun persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD juga meminta kejelasan mekanisme sharing pembiayaan BPJS Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pasca alih status rumah sakit. Hal itu dinilai penting agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS dari kalangan kurang mampu, tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan yang diberikan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Persetujuan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol,” ujar Lucky Hakim.
Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu juga menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat permodalan perusahaan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan sektor perbankan bagi masyarakat Indramayu. (Teja Sulaksana /Adv )
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar