Jurnalis Indramayu Tersinggung, Sebutan “Wartawan Soak” Dinilai Cederai Marwah Pers

 

INDRAMAYU ,Sinarpagijaya.com– Suasana sidang kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu yang semestinya berlangsung tertib mendadak memanas. Sejumlah pengunjung sidang yang mengaku sebagai kerabat almarhum H. Sahroni diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap awak media dengan menyebut “Wartawan Soak”. Dinilai Cederai Marwah Pers.

Ucapan tersebut sontak memicu kemarahan para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Insan pers menilai sebutan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja secara profesional dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Merespons insiden tersebut, Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai intimidasi verbal terhadap insan pers.

“Kami mengecam keras tindakan arogan yang dilakukan oknum kelompok tersebut. Sebutan ‘Wartawan Soak’ bukan hanya menghina personal, tetapi juga melecehkan seluruh profesi jurnalis di Indramayu yang bekerja secara legal dan dilindungi undang-undang,” tegas Tomi Susanto.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintimidasi ataupun menghalangi kerja jurnalistik.

“Kami ingatkan kepada siapa pun agar tidak mencoba mengintimidasi atau menghalangi tugas pers. Jika tidak ada iktikad baik dan permintaan maaf secara terbuka, kami dari lintas organisasi wartawan siap menempuh langkah hukum dan melaporkan kasus penghinaan profesi ini ke Polres Indramayu,” ujarnya.

Jurnalis Indramayu Tersinggung Sebutan “Wartawan Soak”, Dinilai Lecehkan Profesi Pers Pernyataan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan kembali memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Kabupaten Indramayu. Salah seorang jurnalis, Nurbeti, mengaku tersinggung atas ucapan sejumlah pendukung yang menyebut awak media dengan istilah “wartawan soak” saat berada di lingkungan persidangan kasus Paoman.

Menurut Nurbeti, ucapan tersebut tidak hanya menyepelekan profesi wartawan, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan netral.

“Kami berada di posisi netral. Kami meliput semua kepentingan dari kedua belah pihak. Kami tidak terima disebut wartawan soak. Ucapan itu sangat tidak pantas dan sudah termasuk penghinaan terhadap profesi pers, tegas Nurbeti, seorang jurnalis di Indramayu.

Para jurnalis menilai keberadaan massa yang bersikap arogan di lingkungan pengadilan dapat mengganggu jalannya proses hukum sekaligus mengancam keselamatan wartawan saat bertugas di lapangan.

“Kami ini wartawan berada di posisi netral. Kami meliput semua kepentingan dari kedua belah pihak. Kami tidak terima disebut wartawan soak,” kata Riyadhi Amex, salah satu wartawan Indramayu.

Meski pihak kelompok pengunjung sidang dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, ketegangan di kalangan insan pers masih terasa. Para jurnalis berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga kehormatan profesi dan kemerdekaan pers di Bumi Wiralodra. ( @ts,Spj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

Proyek Normalisasi Saluran Pembuang Tembaga Disorot, Diduga Dikerjakan Asal-asalan dan Tak Sesuai Teknis