Kado Ulang Tahun Terindah, Advokat Indramayu Berhasil Pangkas Hukuman Klien dari 15 Tahun Jadi 11 Tahun di MA

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengurangi hukuman pidana terhadap terdakwa Selamet, warga Cirebon, dari 15 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 28 April 2026 dan telah diberitahukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA melalui Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 jo. Nomor 45/PID.SUS/2026/PT.BDG jo. Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN.Sbr.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa. Namun, majelis hakim kasasi memperbaiki putusan sebelumnya terkait lamanya pidana yang dijatuhkan.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 45/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 12 Februari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN Sbr tanggal 6 Januari 2026 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Selamet. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding. Setelah menempuh upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung akhirnya mengoreksi lamanya hukuman dengan mengurangi masa pidana menjadi 11 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Makali dari MK & Partners-Indramayu, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim kasasi telah memberikan pertimbangan hukum yang lebih proporsional dan objektif terhadap perkara kliennya.

“Alhamdulillah, kami menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI yang telah memperbaiki pidana terhadap klien kami dari sebelumnya 15 tahun menjadi 11 tahun penjara. Ini menunjukkan Mahkamah Agung tetap memberikan ruang koreksi terhadap putusan sebelumnya demi rasa keadilan,” ujar Makali, Jumat (8/5/2026).

Menariknya, pemberitahuan resmi putusan kasasi itu diterima langsung oleh Makali tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-51. Advokat yang tinggal di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu tersebut mengaku pengurangan hukuman empat tahun bagi kliennya menjadi hadiah spesial dalam perjalanan kariernya sebagai pengacara.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang dalam mendampingi klien sejak proses persidangan tingkat pertama, banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Ini menjadi kado ulang tahun yang sangat berarti bagi saya secara pribadi maupun profesional. Kami sejak awal terus berupaya memperjuangkan hak-hak hukum klien melalui jalur konstitusional, dan Mahkamah Agung ternyata memberikan perbaikan putusan yang menurut kami lebih adil,” katanya.

Makali yang berkantor di Perum Balongan Asri I No.1, Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu itu juga menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Sumber, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung RI.

Ia berharap putusan kasasi tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum dan kesempatan mencari keadilan melalui seluruh tahapan peradilan yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

Selain memperbaiki lamanya pidana penjara menjadi 11 tahun, Mahkamah Agung juga membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.  ( A, Teja Sulaksana, Spj ) 

Posting Komentar untuk "Kado Ulang Tahun Terindah, Advokat Indramayu Berhasil Pangkas Hukuman Klien dari 15 Tahun Jadi 11 Tahun di MA"