Ujikom ASN Indramayu Disorot, Dua Pejabat yang Masih Jalani Hukdis Tetap Lolos Jadi Peserta
INDRAMAYU, Sinarpagijaya. com– Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ujikom) Teknis yang digelar Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui BKPSDM pada Senin, 18 Mei 2026 menuai sorotan dari kalangan internal Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, dua pejabat yang diketahui masih menjalani hukuman disiplin (Hukdis) tetap diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
Dua pejabat yang dipersoalkan yakni Camat Krangkeng, Indra Mulyana, dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kadmidi. Keduanya disebut masih dalam masa sanksi disiplin kepegawaian saat mengikuti Ujikom yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil, Kabupaten Indramayu.
Sorotan tersebut muncul melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada redaksi media pada Selasa malam, 19 Mei 2026. Dalam surat itu, perwakilan ASN yang mengikuti Ujikom menilai pelaksanaan kegiatan tidak profesional dan dinilai bertentangan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Pengirim surat menyebut, keikutsertaan kedua pejabat itu diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Camat Krangkeng Indra Mulyana masih menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dari IV/b menjadi IV/a hingga Juni 2026. Sementara Kadmidi disebut sedang menjalani sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) pada awal tahun 2026.
Selain menyoroti keikutsertaan dua pejabat tersebut, pengirim surat juga mempertanyakan profesionalitas BKPSDM, khususnya Bidang Mutasi, yang dinilai tetap meloloskan peserta yang masih berstatus menjalani Hukdis.
Mereka meminta Bupati Indramayu melalui Inspektorat segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kabid Mutasi dan Kabid Pengembangan Karier Aparatur (PKA/PKAP) BKPSDM Kabupaten Indramayu.
Tak hanya itu, pelapor juga mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik pusat maupun Kantor Regional III Bandung, untuk turun melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan manajemen ASN di lingkungan Pemkab Indramayu.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Indramayu, Aris Rusdianto, saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (20/5/2026), belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Ujikom teknis bagi pejabat ASN di lingkungan Pemkab Indramayu.a
Menurut Zaenal, peserta masih diperbolehkan mengikuti Ujikom apabila masuk dalam kategori “box 9” pada sistem manajemen talenta ASN.
“Poinnya boleh ikut Ujikom kalau peserta tersebut masuk box 9 di manajemen talentanya. Yang menangani Hukdis bukan bidang PKA tetapi bidang PKAP. Nanti saya tanyakan kembali kepada Kabid terkait dua nama ASN tersebut,” ujar Zaenal melalui pesan WhatsApp, Rabu pagi (20/5/2026). (@ts, Spj)



Komentar
Posting Komentar