Aktivis Seret Dugaan “Main Proyek” Oknum DPRD Indramayu ke Kejaksaan, Soroti Potensi Konflik Kepentingan APBD 2026
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kini memasuki babak baru. Sejumlah aktivis melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Peduli Indramayu (FPI) pada Rabu (17/6/2026). Ketua FPI, Masdi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Indramayu dan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh.
"Kami telah berkoordinasi dengan bidang tindak pidana khusus Kejari Indramayu dan secara resmi menyampaikan laporan. Selanjutnya kami menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Masdi.
Menurutnya, apabila benar terdapat anggota legislatif yang ikut mengendalikan atau terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah, maka hal tersebut bertentangan dengan fungsi dan kewenangan DPRD sebagai lembaga pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Dugaan Keterlibatan dalam Sejumlah Paket Pekerjaan
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya seorang anggota DPRD aktif berinisial D yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Oknum tersebut bahkan disebut-sebut mengendalikan hingga 16 titik pekerjaan, baik melalui mekanisme tender maupun non-tender. Beberapa proyek yang menjadi sorotan berada di ruas Jalan Juntinyuat–Pondoh dan Sambimaya–Tugu.
Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Karangampel, Kamaludin (56), mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan tersebut telah lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
"Di lapangan banyak yang mengetahui siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan tersebut. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan," ujarnya.
Praktisi Hukum: Berpotensi Masuk Ranah Tipikor
Praktisi hukum Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., menilai apabila terbukti ada anggota DPRD yang terlibat langsung dalam pengaturan maupun pelaksanaan proyek pemerintah, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan dalam pembahasan anggaran dan pengawasan, sehingga keterlibatan dalam proyek yang bersumber dari APBD dapat menimbulkan benturan kepentingan yang serius.
"Secara prinsip, anggota DPRD tidak boleh memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Jika terdapat indikasi pengaturan proyek, titipan pekerjaan, atau penerimaan keuntungan dari proyek pemerintah, maka hal itu dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Masyarakat Minta Pemeriksaan Lapangan
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, masyarakat juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek-proyek yang menjadi sorotan.
Langkah tersebut dianggap penting guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya (RAB), serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, masyarakat berharap segera dilakukan perbaikan maupun tindakan sesuai aturan agar tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun oknum anggota DPRD yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan yang beredar.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai Undang-Undang Pers.
(Redaksi) (@ts, Spj)

Komentar
Posting Komentar