DPRD Indramayu Genjot Digitalisasi Aset dan Reformasi Birokrasi Lewat Tiga Raperda Strategis
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – DPRD Kabupaten Indramayu terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berfokus pada digitalisasi pengelolaan aset, penataan organisasi perangkat daerah, serta penyempurnaan tata tertib DPRD.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (5/6/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8. Sidang dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, dan para tamu undangan.
Pembahasan tiga Raperda ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat efektivitas birokrasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik.
Digitalisasi Aset Jadi Prioritas
Pansus 6 menyoroti pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu rekomendasi utamanya adalah optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform digital untuk pencatatan dan pelaporan aset yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.
Selain itu, Pansus 6 juga mendorong pelaksanaan sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset pemerintah daerah terdokumentasi dengan baik serta meminimalkan potensi kehilangan, kerusakan, maupun persoalan administrasi.
Untuk memperkuat sistem tersebut, Pansus merekomendasikan penambahan sumber daya manusia dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Aset yang diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah.
Penataan Organisasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Efektif
Sementara itu, Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, S.H., menjelaskan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun sebagai upaya menyesuaikan struktur organisasi pemerintah dengan dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, efektivitas organisasi perangkat daerah tidak hanya bergantung pada struktur kelembagaan, tetapi juga kualitas aparatur, sistem kerja yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta dukungan teknologi informasi.
Pansus 7 merekomendasikan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini, disertai evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi yang telah dibentuk.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan struktur perangkat daerah dinilai penting agar proses penataan kelembagaan dapat dipahami dan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tata Tertib DPRD Disempurnakan
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, menyampaikan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.
Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD agar lebih selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Beberapa penyempurnaan yang diusulkan meliputi pengaturan mitra kerja komisi berdasarkan bidang tugas, penyesuaian jadwal rapat, hingga penambahan ketentuan mengenai kegiatan penunjang DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan hasil kerja masing-masing Pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pembahasan tiga Raperda strategis ini, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih modern, profesional, dan akuntabel, demi mendukung peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. (@ts, Spj)



Komentar
Posting Komentar