DPRD Indramayu Matangkan Raperda Pengelolaan Aset, Bidik Kenaikan PAD dan Tata Kelola yang Transparan

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola aset daerah yang lebih profesional dan akuntabel. Melalui Panitia Khusus (Pansus) VI, DPRD tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diharapkan mampu menjadi landasan hukum sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat pra harmonisasi di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026), dipimpin langsung Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si.

Rapat dihadiri Ketua dan Anggota Pansus VI, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Pra harmonisasi dilakukan sebagai tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui mekanisme ini, setiap materi yang tertuang dalam raperda dikaji agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.

Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, menegaskan bahwa proses tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan perda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

"Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan di atasnya. Kami ingin ketika raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Dalam pembahasannya, Pansus VI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Langkah ini dinilai penting agar regulasi daerah mampu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tak hanya berfokus pada aspek administrasi dan legalitas, raperda ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi aset daerah sebagai sumber pendapatan baru. Pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan profesional diyakini dapat membuka peluang pemanfaatan barang milik daerah secara maksimal sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Indramayu.

Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., mengatakan bahwa raperda tersebut dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih produktif dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

"Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik," kata Suhendri.

Menurutnya, masih banyak aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi memberikan manfaat besar bagi pembangunan apabila dikelola melalui regulasi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Karena itu, keberadaan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam mengelola, mengamankan, memanfaatkan, hingga mengoptimalkan aset secara efektif.

Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu optimistis pembahasan raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan hadirnya regulasi yang komprehensif, pengelolaan aset diharapkan semakin profesional, mampu meningkatkan PAD, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendukung percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.  (@ts, Spj / Adv)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

Proyek Normalisasi Saluran Pembuang Tembaga Disorot, Diduga Dikerjakan Asal-asalan dan Tak Sesuai Teknis