INDRAMAYU ,Sinarpagijaya.com – Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Jalan Perjuangan di wilayah Kecamatan Indramayu menjadi sorotan masyarakat. Proyek HotmiX yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan administrasi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp298.628.000, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai 19 Mei 2026 hingga 17 Juli 2026. Adapun pekerjaan dilaksanakan oleh PT Sejajar Sejahtera Bersama.

Namun, hasil pantauan di lokasi proyek menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah warga mengaku tidak pernah melihat keberadaan pelaksana proyek maupun petugas pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu saat pekerjaan berlangsung.

"Kami hanya melihat pekerjaan berjalan, tetapi tidak tampak siapa pelaksananya dan tidak ada pengawasan dari pihak dinas. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan tersebut," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Indramayu segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek guna memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku. Transparansi dan pengawasan dinilai penting agar penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

 Dugaan proyek pemeliharaan jalan tidak sesuai aturan dan minim pengawasan.

 PT Sejajar Sejahtera Bersama sebagai penyedia jasa, Dinas PUPR Indramayu, dan masyarakat sekitar.Masa pekerjaan 19 Mei–17 Juli 2026. Jalan Perjuangan, wilayah Kecamatan Indramayu.

Diduga tidak ada pelaksana dan pengawas yang terlihat di lapangan sehingga memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan.

 Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan warga di lokasi proyek. (Tarudi S)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

BPD Kalentambo Resmi Tetapkan Sembilan Anggota Terpilih Periode 2026–2034