Proyek Tanpa Papan Informasi di Gang 49 Kepandean Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi dan Pengawasan

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya. com – Proyek pembangunan yang berlokasi di Gang 49, Kelurahan Kepandean, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan tersebut disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana yang diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik.

Pantauan Sinarpagijaya. com - Sabtu, (13/06/2026) Warga setempat mempertanyakan identitas pelaksana kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan. Hingga pekerjaan berlangsung, informasi tersebut dinilai tidak diketahui masyarakat sekitar.

Menurut sejumlah warga, keberadaan papan proyek sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas asal-usul pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Selain itu, papan informasi juga menjadi bentuk transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

"Seharusnya ada papan proyek yang menjelaskan pekerjaan ini. Kami tidak tahu siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dan siapa yang mengawasi," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Masyarakat meminta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai status proyek tersebut. Selain itu, warga juga mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat agar pelaksanaan pembangunan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai proyek yang berada di Gang 49, Kelurahan Kepandean, Kabupaten Indramayu tersebut.  ( Tarudi S) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

Proyek Normalisasi Saluran Pembuang Tembaga Disorot, Diduga Dikerjakan Asal-asalan dan Tak Sesuai Teknis