1.700 Guru PAUD Non Formal di Indramayu Tuntut Kesetaraan Status dan Kesejahteraan, Desak Revisi UU Sisdiknas

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Sebanyak 1.700 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Indramayu mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi tersebut dinilai penting agar guru PAUD non formal memperoleh pengakuan hukum yang setara sebagai guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu, Umiyati, M.Pd, mengatakan hingga kini guru PAUD non formal belum mendapatkan pengakuan sebagai guru secara penuh dalam regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya akses terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, hingga berbagai hak profesi lainnya.

"Revisi UU Sisdiknas menjadi harapan besar bagi guru PAUD non formal agar memperoleh status yang setara dengan guru pada jenjang pendidikan lainnya, termasuk hak mengikuti PPG dan memperoleh sertifikasi," ujar Umiyati kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Selain menuntut pengesahan revisi UU Sisdiknas, Himpaudi Kabupaten Indramayu juga meminta Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dipimpin Bupati Lucky Hakim untuk meningkatkan kesejahteraan sekitar 1.700 guru PAUD non formal yang bertugas di lebih dari 900 lembaga PAUD yang tersebar di 31 kecamatan.

Menurut Umiyati, para guru PAUD non formal selama ini masih menerima honor yang sangat minim dan pencairannya kerap terlambat. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah memberikan perhatian lebih melalui peningkatan insentif serta pemerataan hak kesejahteraan bagi guru non-ASN.

Ia juga mendorong agar skema percepatan penyaluran tunjangan yang saat ini diterapkan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi acuan dalam penyaluran bantuan bagi guru non-ASN.

"Kami berharap kesejahteraan guru PAUD non formal benar-benar menjadi perhatian pemerintah. Honor yang diterima saat ini masih jauh dari layak, padahal tanggung jawab yang diemban sangat besar," tegasnya.

Terkait dukungan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, Umiyati menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 telah dialokasikan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per tahun bagi guru PAUD non formal. Ia berharap anggaran tersebut dapat segera direalisasikan dan dicairkan dalam dua tahap setiap semester.

Selain itu, Himpaudi juga mendesak pemerintah memperbesar kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pendidik PAUD serta memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru-guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun namun masih berstatus honorer.

Sementara itu, Guru PAUD Sokaindah, Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Noorlina Yuniarti Sirnulingga, A.Md, menilai masih banyak masyarakat yang memandang sebelah mata profesi guru PAUD. Menurutnya, tugas guru PAUD bukan sekadar mengajak anak bermain dan bernyanyi, melainkan membangun fondasi karakter, perkembangan motorik, emosi, sosial, serta kemampuan berpikir anak pada masa emas pertumbuhan.

"Guru PAUD sering dianggap hanya menjaga anak kecil, padahal kami bertanggung jawab membentuk dasar karakter dan perkembangan anak. Tugas ini membutuhkan kompetensi, kesabaran, serta dedikasi tinggi, namun hingga kini kesejahteraan yang diterima masih belum sebanding dengan beban pekerjaan," ungkap Noorlina.

Ia berharap pemerintah semakin memberikan perhatian terhadap profesi guru PAUD non formal melalui peningkatan kesejahteraan, pengakuan profesi, serta kepastian jenjang karier sehingga para pendidik usia dini dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal demi mencetak generasi bangsa yang berkualitas.Judul alternatif yang juga kuat:

Guru PAUD Non Formal Indramayu Desak Pengakuan Setara Guru, Tuntut Kesejahteraan Lebih Layak

1.700 Guru PAUD Non Formal di Indramayu Suarakan Kesetaraan Status, Sertifikasi, dan Kenaikan Insentif

Nasib Guru PAUD Non Formal Masih Memprihatinkan, Himpaudi Indramayu Desak Pemerintah Bertindak (Tarudi S)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

BPD Kalentambo Resmi Tetapkan Sembilan Anggota Terpilih Periode 2026–2034