Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan Warga
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Sebuah proyek pembangunan yang diduga dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek menuai sorotan warga. Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut keterangan warga, mereka sempat mempertanyakan proyek tersebut kepada pihak pelaksana. Warga menyebut proyek itu dikerjakan oleh kontraktor yang dikenal dengan nama Zirus dengan mandor bernama Baron. Namun hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti identitas perusahaan pelaksana maupun nilai anggaran proyek tersebut karena tidak adanya papan informasi.
Selain mempersoalkan transparansi, warga juga menduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan spesifikasi yang seharusnya diterapkan. Dugaan tersebut muncul dari hasil pengamatan warga di lokasi proyek.
"Kami meminta agar pekerjaan ini diperiksa oleh instansi terkait. Jika nantinya terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, maka kontraktor harus bertanggung jawab, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan pembongkaran terhadap hasil pekerjaan yang tidak memenuhi standar," ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, serta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun mandor yang disebutkan warga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.Jika Anda memiliki lokasi proyek, jenis pekerjaan. (@ts)



Komentar
Posting Komentar