Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3, Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Brondong Disorot Warga

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan CV. Arta Jaya menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu dengan nilai kontrak Rp198.869.000 tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis maupun prosedur keselamatan kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lokasi, awak media Sinarpagijaya.com, Selasa(28/07/2026)  sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang seharusnya diterapkan pada setiap pekerjaan konstruksi.

Selain persoalan K3, warga juga mempertanyakan metode pelaksanaan pekerjaan betonisasi (rigid pavement). Menurut pengamatan di lapangan, pengecoran diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu menyiapkan lapisan pondasi bawah berupa material batu pecah atau batu split sesuai spesifikasi teknis. Apabila benar tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi kontrak, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan umur konstruksi jalan.

Proyek tersebut memiliki nomor kontrak 100.3.7/5049.9/SPK/DPUPR.IM/2026 tertanggal 14 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, mulai 14 Juli hingga 11 September 2026.

Warga juga mengaku tidak melihat keberadaan pengawas lapangan maupun pelaksana proyek saat pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk memperoleh penjelasan terkait teknis pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Sejumlah warga berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Mereka meminta apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, agar dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, warga menyatakan siap menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan oleh media Sinarpagijaya, maka siap diterbitkan di media cetak koran Sinarpagijaya, pihak pelaksana CV. Arta Jaya maupun DPUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (@ts  Spj )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

BPD Kalentambo Resmi Tetapkan Sembilan Anggota Terpilih Periode 2026–2034