Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Betonisasi Jalan Sambimaya–Tugu Rp1,4 Miliar Disorot Warga, Siap Dilaporkan ke APH
INDRAMAYU, Sinarpagijaya. com– Proyek Rekonstruksi Jalan Sambimaya–Tugu di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp1.438.352.000, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai pelaksanaan pekerjaan betonisasi tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga hasil pekerjaan terlihat amburadul dan dikhawatirkan tidak mampu bertahan lama.
Proyek yang dikerjakan oleh CV AL berdasarkan Nomor Kontrak 100.3.7/4078.33/SPP/DPUPR.IR/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu memiliki volume pekerjaan sepanjang 800 meter dengan lebar 4 meter dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Berdasarkan pantauan awak media Sinarpagijaya. com, di lapangan pada Minggu (26/7/2026), sejumlah warga mempertanyakan kualitas pekerjaan. Saat proses pengecoran beton, pekerja diduga tidak memasang alas plastik (plastic sheet) sebagai lapisan pemisah antara tanah dan adukan beton. Selain itu, pemasangan besi dowel juga dinilai tidak dilakukan secara merata sesuai ketentuan teknis.
Menurut warga, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu konstruksi. Alas plastik berfungsi menjaga kadar air pada beton agar tidak meresap ke tanah sehingga proses pengerasan berlangsung optimal. Jika tahapan tersebut diabaikan, kualitas beton berpotensi menurun dan umur jalan menjadi lebih pendek.
Salah seorang tokoh masyarakat menilai setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib mengacu pada gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.
"Kalau benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tentu harus dievaluasi. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, bukan asal selesai," ujarnya.
Warga juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan betonisasi tersebut. Pengawasan dinilai penting agar pelaksanaan proyek tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Selain meminta evaluasi dari DPUPR, masyarakat juga mendesak Inspektorat Kabupaten Indramayu melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Apabila nantinya terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun kontrak, warga menyatakan siap melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun pejabat DPUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, sehingga kualitas infrastruktur yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.Berita ini telah disusun menggunakan kaidah jurnalistik H+1 (What, Who, When, Where, Why, How) dengan bahasa yang lebih rapi, berimbang, dan tetap menggunakan frasa seperti "diduga" karena dugaan pelanggaran tersebut belum diputuskan melalui proses pemeriksaan resmi.
( Redaksi sinarpagijaya online & cetak @ts)


Komentar
Posting Komentar