Pengecoran Jalan Sindang–Pecuk Dimulai, Proyek Rp2,9 Miliar Diharapkan Tingkatkan Kenyamanan dan Perekonomian Warga

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai melaksanakan pekerjaan pengecoran Jalan Sindang–Pecuk pada Sabtu (25/7/2026). Proyek infrastruktur yang didanai melalui APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada CV Lintang Kahuripan sebagai penyedia jasa konstruksi. Pengerjaan jalan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelaksana proyek dari CV Lintang Kahuripan menegaskan pihaknya akan menjalankan amanah tersebut secara profesional dengan mengutamakan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.

"Kami mengedepankan standar mutu dan kualitas agar hasil pembangunan dapat bertahan lebih lama serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat berkendara," ujarnya.

Menurutnya, setiap tahapan pekerjaan akan dilaksanakan secara cermat agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Pembangunan Jalan Sindang–Pecuk juga menjadi bagian dari dukungan terhadap visi Indramayu REANG, yang menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas untuk meningkatkan pelayanan publik, keselamatan pengguna jalan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan dimulainya proyek ini, masyarakat berharap akses transportasi menjadi lebih baik sehingga mampu memperlancar distribusi hasil pertanian, perdagangan, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Jalan yang representatif diyakini akan mendorong peningkatan produktivitas masyarakat sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Indramayu.Apabila tersedia data dari papan proyek seperti panjang jalan, lebar, ketebalan beton, nomor kontrak, dan target waktu penyelesaian, naskah ini dapat dibuat lebih lengkap dan lebih kuat secara jurnalistik. 

(Redaksi Sinarpagijaya. com, online dan Cetak  @teja, S. Spj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

BPD Kalentambo Resmi Tetapkan Sembilan Anggota Terpilih Periode 2026–2034