Proyek Penataan Halaman UPTD Karangampel Rp396 Juta Disorot, Pekerjaan TPT Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Proyek Penataan Halaman Kantor UPTD Karangampel di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp396.996.000, menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Mugi Langgeng tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, khususnya pada pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT).
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Sabtu (4/7/2026), di lokasi pekerjaan diduga amburadul ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi. Pekerjaan TPT diduga tidak diawali dengan penggalian pondasi sesuai ketentuan teknis. Selain itu, pemasangan batu pada bagian dasar diduga tidak menggunakan alas cor atau adukan semen sebagaimana mestinya.
Saat awak media berada di lokasi, pengawas proyek, pelaksana lapangan, maupun mandor tidak terlihat berada di area pekerjaan. Kondisi tersebut menyulitkan upaya konfirmasi secara langsung terkait metode pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kualitas dan kekuatan bangunan TPT dikhawatirkan tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang. Mengingat lokasi pembangunan berada di kawasan persawahan, kerusakan atau ambruknya tanggul berpotensi mengganggu sistem irigasi, merusak lahan pertanian, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun keuangan negara.
Secara visual, bangunan memang tampak masih baik karena merupakan konstruksi baru. Namun, kualitas suatu bangunan tidak hanya dinilai dari tampilan akhirnya, melainkan juga dari proses pelaksanaan pekerjaan, seperti kedalaman galian pondasi, penggunaan material, serta teknik pemasangan batu yang harus mengacu pada spesifikasi teknis dalam kontrak.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kontraktor pelaksana diharapkan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DILIHATANYA bangunan sudah jadi TPT ini bagus disebut karbitan bagus diluarnya didalamnya amburadul, apalagi waktu letakan batu pertama tidak ada cor adukan semen yang akibatnya umurnya tidak tahan lama.Masyarakat juga menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas agar dilakukan investigasi secara transparan. Mereka meminta seluruh proses diusut secara tuntas apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
(Tarudi S )





Komentar
Posting Komentar