Desa Bugistua Perkuat Tertib Administrasi Pernikahan, Siap Jadi Role Model Pelayanan Publik Berintegritas
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Pemerintah Desa Bugistua, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi pernikahan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan hukum bagi masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat, pendampingan administrasi calon pengantin, serta koordinasi dengan instansi terkait agar seluruh proses pencatatan pernikahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Jum'at (07/08/2026).
Disaat awak media sinarpagijaya.com , mengkonfirmasi kepada Lebe Desa Bugistua, Abdul Wahab, ditempat ruangan kerjanya, menjelaskan bahwa administrasi pernikahan bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, anak yang dilahirkan, serta berbagai hak administratif lainnya.
"Setiap calon pengantin perlu memahami bahwa dokumen pernikahan yang lengkap merupakan bentuk perlindungan hukum bagi keluarga yang akan dibangun. Karena itu, pemerintah desa selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik agar seluruh proses administrasi berjalan dengan benar," ujarnya.
Menurut Abdul Wahab, pemerintah desa melakukan pemeriksaan data kependudukan, verifikasi identitas calon mempelai, hingga koordinasi dengan pihak terkait secara teliti untuk meminimalkan kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mengakui masih ada sebagian masyarakat yang menganggap pengurusan administrasi pernikahan cukup rumit. Padahal, apabila seluruh persyaratan dipersiapkan sejak awal, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain menjadi bukti sahnya sebuah pernikahan, pencatatan resmi juga memberikan berbagai manfaat, antara lain memudahkan pengurusan akta kelahiran anak, kartu keluarga, layanan jaminan sosial, pendidikan, hingga berbagai urusan administrasi lainnya.
Abdul Wahab menambahkan, tugas seorang lebe tidak hanya membantu proses administrasi menjelang akad nikah, tetapi juga memberikan pembinaan kepada masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis, menjaga nilai-nilai agama, serta meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jum'at (07/08/2026).
"Tugas kami bukan hanya mengurus dokumen, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar keluarga yang dibangun memiliki landasan agama, hukum, dan administrasi yang kuat," katanya.
Menurutnya, tertib administrasi pernikahan juga berdampak positif terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa. Data kependudukan yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam menyusun program pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara adil.
Di era digital, lanjutnya, validitas data menjadi aset penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kesalahan pencatatan identitas sekecil apa pun dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan pemerintah.
Karena itu, Pemerintah Desa Bugistua terus membangun sinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi pernikahan yang tertib dan sesuai prosedur.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Aparatur desa tidak hanya berperan sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga menjadi pendamping dan pemberi solusi bagi warga dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Dengan komitmen yang terus diperkuat, Desa Bugistua optimistis dapat menjadi role model dalam penyelenggaraan administrasi pernikahan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Indramayu.
Melalui pelayanan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Pemerintah Desa Bugistua berharap budaya tertib administrasi dapat terus tumbuh sehingga mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.
(Tarudi S /Baharudin EI-Shiraaz)




Komentar
Posting Komentar