Pemuda 20 Tahun Asal Babakan Jaya Mengadu ke LSM KOREK Indramayu, Harapkan Penyelesaian Sengketa Pembagian Sawah Secara Kekeluargaan

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Seorang pemuda bernama Andri Mitra Rahayu (20), warga Desa Babakan Jaya, Kabupaten Indramayu, mengadukan persoalan pembagian harta keluarga kepada DPC LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Kabupaten Indramayu. Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPC LSM KOREK, Tarjono C, dengan didampingi sejumlah anggota keluarga Andri, Sabtu (08/08/2926). 

Andri mengaku hingga kini belum menerima bagian sawah seluas 0,5 bahu yang menurutnya merupakan hasil kesepakatan musyawarah keluarga pada tahun 2022. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.

Berdasarkan penuturan Andri, sengketa ini berawal dari riwayat kepemilikan tanah keluarga. Almarhum neneknya, Sartinih, memiliki sawah seluas sekitar 2,5 bahu yang kemudian diberikan kepada anak tunggalnya, Wasni, yang merupakan ibu kandung Andri.

Selain menerima warisan tersebut, Wasni juga disebut memiliki sawah seluas 1,5 bahu hasil jerih payahnya sendiri semasa muda. Dari pernikahannya, Wasni dikaruniai seorang anak tunggal, yakni Andri Mitra Rahayu.

Menurut Andri, ketika ibunya mengalami sakit beberapa tahun terakhir, keluarga besar menggelar musyawarah pada tahun 2022. Dalam musyawarah itu disepakati bahwa empat pihak dalam keluarga masing-masing memperoleh bagian 0,5 bahu.

Karena kondisi kesehatan Wasni saat itu tidak memungkinkan, hak yang menjadi bagiannya disebut diwakilkan kepada Andri sebagai anak tunggal.

Namun hingga kini, Andri mengaku belum menerima bagian tersebut. Ia menduga haknya masih berada dalam penguasaan pamannya, Danuri.

Untuk memperoleh penjelasan, awak media bersama Ketua DPC LSM KOREK mendatangi kediaman Danuri di Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (8/8/2026).

Saat dimintai tanggapan, Danuri membantah telah menjanjikan pemberian sawah kepada Andri.

«"Saya tidak pernah menjanjikan kompensasi kepada Andri, baik secara lisan maupun tertulis, karena Wasni masih hidup dan saat ini diasuh serta dirawat oleh saya," ujar Danuri.»

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPC LSM KOREK Kabupaten Indramayu, Tarjono C, menyatakan pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

"Kami akan membantu memfasilitasi komunikasi secara kekeluargaan dengan pihak Danuri agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan," ujar Tarjono di kantornya.

Sementara itu, Andri berharap persoalan tersebut segera menemukan titik terang. Ia mengaku sangat membutuhkan kepastian atas hak yang menurutnya telah disepakati dalam musyawarah keluarga.

"Saya berharap masalah ini bisa segera selesai secara baik-baik, karena saya sangat membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keperluan lainnya," ungkap Andri dengan nada haru.»

Hingga berita ini diterbitkan, upaya mediasi secara kekeluargaan masih diupayakan oleh DPC LSM KOREK Kabupaten Indramayu.

(@teja, S. Spj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

BPD Kalentambo Resmi Tetapkan Sembilan Anggota Terpilih Periode 2026–2034