SENAYAN DIKEPUNG TUNTUTAN ANTIKORUPSI: RAKYAT DESAK RUU PERAMPASAN ASET, HUKUMAN MATI KORUPTOR

 

JAKARTA, Sinarpagijaya. com — Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, kembali menjadi pusat perhatian publik. Berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026), membawa pesan keras kepada parlemen agar pemberantasan korupsi dilakukan lebih tegas dan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku.

Dua tuntutan yang mencuat dalam aksi tersebut adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana serta dorongan agar koruptor mendapatkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Tuntutan itu antara lain disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama elemen masyarakat lainnya.

Massa menilai korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Kejahatan tersebut dianggap berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat karena berpotensi menggerus anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, bantuan sosial, hingga pelayanan publik.

Karena itu, bagi para demonstran, pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga mengejar dan mengembalikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

DESAK RUU PERAMPASAN ASET SEGERA DISAHKAN

Desakan terhadap RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama dalam aksi tersebut. Massa meminta DPR tidak lagi menunda pembahasan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Dalam perkembangan aksi 27 Agustus 2026 pimpinan DPR menerima aspirasi massa dan menyampaikan komitmen bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Bagi masyarakat, keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman.

Pesan yang ingin disampaikan adalah sederhana: korupsi tidak boleh memberikan keuntungan kepada pelakunya.

Namun, proses pembentukan RUU tersebut tetap harus memperhatikan prinsip negara hukum. Mekanisme pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, pengawasan terhadap kewenangan aparat, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan menjadi aspek penting agar regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian dan keadilan.

HUKUMAN MATI KORUPTOR JADI TUNTUTAN KERAS

Selain itu, RUU Perampasan Aset, tuntutan hukuman mati bagi koruptor juga menjadi salah satu suara paling keras yang muncul dalam aksi di depan Gedung DPR.

Tuntutan tersebut mencerminkan tingginya kekecewaan sebagian masyarakat terhadap praktik korupsi yang dianggap telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Bagi kelompok yang menyuarakannya, koruptor yang melakukan kejahatan dalam skala besar dan berdampak luas dinilai layak mendapatkan hukuman yang sangat berat.

Meski demikian, hukuman mati merupakan persoalan hukum yang serius. Penerapannya tidak dapat hanya didasarkan pada tekanan massa, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka hukum pidana nasional, ketentuan perundang-undangan, prinsip konstitusi, serta pertimbangan hak asasi manusia.

Dengan demikian, tuntutan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari aspirasi publik dalam perdebatan mengenai seberapa tegas negara harus memberikan hukuman terhadap kejahatan korupsi.

PESAN KERAS DARI JALANAN SENAYAN Aksi di depan Gedung DPR RI pada akhirnya tidak sekadar berbicara mengenai berat atau ringannya hukuman bagi koruptor.

Lebih jauh, massa ingin menyampaikan pesan bahwa masyarakat menghendaki sistem pemberantasan korupsi yang mampu bekerja secara efektif, transparan, dan tidak pandang bulu.

Publik menginginkan agar kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan sesuai hukum. Penegakan hukum juga dituntut tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi mampu mengungkap jaringan dan aliran aset apabila memang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Di sisi lain, lembaga negara juga dituntut memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan prinsip keadilan.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku, melainkan juga membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal.

Komitmen DPR terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik. Target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 yang disampaikan pimpinan parlemen menjadi tenggat yang akan terus dipantau masyarakat.

Bagi rakyat, janji politik harus dibuktikan melalui proses legislasi yang nyata.

Aspirasi yang disampaikan melalui demonstrasi juga menjadi bagian dari dinamika demokrasi. Namun, di tengah tingginya tuntutan publik, proses legislasi tetap harus dilakukan secara terbuka dan hati-hati agar undang-undang yang dihasilkan efektif memberantas kejahatan sekaligus tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Indonesia membutuhkan pemberantasan korupsi yang kuat bukan hanya dalam slogan, tetapi juga dalam sistem.

Pencegahan korupsi harus diperkuat. Transparansi pengelolaan anggaran harus diperluas. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa melihat jabatan, kekuasaan maupun latar belakangnya.

Aksi masyarakat dan mahasiswa di Senayan menjadi pengingat bahwa persoalan korupsi masih menjadi perhatian serius publik.

Kini, bola berada di tangan DPR dan pemerintah. Masyarakat menunggu apakah tuntutan yang disuarakan dari jalanan Senayan akan benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi.

Sebab bagi rakyat, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan menghukum pelaku.

Yang lebih penting adalah memastikan uang dan aset hasil kejahatan tidak terus dinikmati, sementara masyarakat harus menanggung kerugiannya.

( Bahrudin El-Shiraaz)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

Pelunasan Tanah Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta 30 SHM Dikembalikan: Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Tempuh Langkah Hukum