Dugaan Jual Beli Pokir DPRD Indramayu Disorot, Kualitas Proyek Fisik Ikut Dipertanyakan

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com — Kualitas sejumlah pekerjaan fisik yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat bersamaan dengan adanya dugaan praktik transaksional dalam memperoleh pekerjaan yang bersumber dari program aspirasi legislatif.

Sorotan itu mengemuka setelah sejumlah pihak mengungkap dugaan adanya komersialisasi paket pekerjaan Pokir, sementara di lapangan ditemukan pula pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tokoh masyarakat Indramayu Barat, Taufik, mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli pekerjaan aspirasi tersebut. Ia mengklaim memperoleh informasi mengenai sejumlah paket pekerjaan Pokir yang diduga telah dikomersialkan, termasuk paket yang disebut-sebut berkaitan dengan alokasi anggaran tahun mendatang.

Menurut Taufik, Pokir DPRD pada prinsipnya merupakan instrumen untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses. Karena itu, Pokir bukan merupakan jatah pribadi anggota legislatif yang dapat diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

“Pokir itu untuk kepentingan masyarakat dan merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan. Kalau benar ada praktik jual beli pekerjaan, tentu harus diperiksa karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Taufik.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait tidak tinggal diam apabila informasi tersebut memiliki bukti pendukung. Menurutnya, dugaan transaksi dalam pengadaan pekerjaan dapat berdampak terhadap kualitas proyek karena anggaran pekerjaan berpotensi telah mengalami pemotongan sebelum pelaksanaan,dugaan Kualitas Pekerjaan. 

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan pekerjaan fisik yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Salah satunya pekerjaan jalan desa di wilayah Kecamatan Sliyeg yang disinyalir memiliki sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lapisan dasar material hingga ketebalan cor beton pada pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam RAB maupun spesifikasi teknis pekerjaan.

Seorang warga setempat juga mengungkapkan bahwa proses pengecoran jalan sempat dilakukan pada malam hari dengan penerangan seadanya. Warga juga mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek yang disebut tidak terlihat di lokasi pekerjaan.

Warga berharap dinas terkait bersama pengawas lapangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan pembayaran.

“Kami berharap pekerjaan dicek kembali. Jangan sampai dibayar sebelum kualitas dan volumenya benar-benar sesuai,” ungkap warga.

Pengakuan Warga Soal Uang Muka.Dugaan praktik transaksional juga muncul dari pengakuan seorang warga Indramayu berinisial NR (53). Ia mengaku pernah diminta menyediakan uang muka sebesar Rp34 juta atau sekitar 17 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp200 juta untuk mendapatkan pekerjaan yang disebut bersumber dari Pokir.

Pengakuan tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut melalui bukti transaksi, dokumen pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak yang terkait. Namun, jika benar terjadi, dugaan permintaan sejumlah uang sebelum pekerjaan diperoleh patut menjadi perhatian serius aparat pengawasan maupun penegak hukum.

Ketua Warung Nusantara 88 (WN 88) Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, meminta aparat penegak hukum menelusuri secara serius informasi mengenai dugaan komersialisasi pekerjaan Pokir tersebut.

Menurut Ahmad, dugaan pemotongan anggaran sejak awal berpotensi berpengaruh terhadap kualitas maupun volume pekerjaan di lapangan.

“Kalau anggaran sudah dipotong sebelum pekerjaan dilaksanakan, tentu harus dilihat apakah masih cukup untuk menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi,” ujarnya

Dana Reses Juga Diminta Diawasi

Sementara itu, tokoh pemuda Indramayu, Tomsus, menyoroti efektivitas penggunaan anggaran kegiatan reses DPRD Kabupaten Indramayu.

Ia meminta kenaikan alokasi anggaran reses yang mencapai miliaran rupiah pada 2026 mendapatkan pengawasan lebih ketat. Menurutnya, setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tomsus menilai pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap besaran anggaran, tetapi juga harus sampai pada proses pelaksanaan kegiatan serta keterkaitannya dengan program pembangunan yang kemudian masuk dalam perencanaan daerah.

Pemkab dan DPRD Belum Beri Penjelasan Menyeluruh

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu maupun DPRD Kabupaten Indramayu.

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan persoalan tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh tim wartawan hanya memberikan jawaban terkait sumber data program.

“Wa’alaikumsalam, data ada di Bappeda, Kang,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan menyeluruh dari DPRD Kabupaten Indramayu maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu mengenai dugaan praktik transaksional pekerjaan Pokir serta dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan fisik yang menjadi sorotan masyarakat.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan internal, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, masyarakat berharap proses penanganannya dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

( Tarudi S )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

Pelunasan Tanah Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta 30 SHM Dikembalikan: Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Tempuh Langkah Hukum