HOTMIX JALAN TANJUNG PURA INDRAMAYU BERNILAI RP573,9 JUTA DIPANTAU, PUBLIK MENANTI HASIL PEKERJAAN BERKUALITAS

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Tanjung Pura di wilayah Kecamatan Indramayu menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp573.922.000 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Berdasarkan papan informasi pekerjaan, kegiatan tersebut merupakan Pemeliharaan Berkala Jalan dengan nama pekerjaan Pemeliharaan Jalan Tanjung Pura, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Indramayu.

Dari dokumen pekerjaan, proyek tersebut memiliki nomor 100.3.7/4078.15/SPP/DPUPR.IM/2026 dan mulai dilaksanakan pada 19 Juni 2026. Penyedia jasa yang tercantum dalam dokumen adalah CV. Anugrah Pilar Utama.

Pantauan awak media Sinarpagijaya.com, Senin (07/09/ 2026), pekerjaan jalan tersebut menjadi bagian dari perhatian publik, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan hotmix di lapangan.

Masyarakat tentunya berharap pemeliharaan jalan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan kualitas jalan yang baik, kuat, aman, dan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang bagi pengguna jalan.

Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, kualitas pelaksanaan menjadi hal penting untuk diperhatikan. Penggunaan material, ketebalan hotmix, proses penghamparan, pemadatan, hingga hasil akhir pekerjaan merupakan bagian yang patut menjadi perhatian bersama.

Proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut pada prinsipnya harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak. Sebab, anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Lalu, bagaimana kualitas hasil pekerjaan hotmix Jalan Tanjung Pura tersebut di lapangan? Hal ini menjadi bagian dari pantauan awak media sebagai fungsi kontrol sosial, sekaligus untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu.  (Tarudi S)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

Pelunasan Tanah Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta 30 SHM Dikembalikan: Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Tempuh Langkah Hukum