Pemkab Indramayu–Kejari Perkuat Sinergi, Cegah Persoalan Hukum Sejak Dini

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memperkuat sinergi dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Rencana Kerja antara para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Indramayu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu, Senin (7/9/2026).

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah disepakati antara Pemkab Indramayu dan Kejari Indramayu. Fokus kerja sama diarahkan pada penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel harus ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang baik serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, perangkat daerah tidak terlepas dari berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum. Persoalan tersebut antara lain menyangkut pengelolaan aset, tata kelola keuangan, perizinan hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan.

“Kita menyadari bahwa tantangan pembangunan daerah semakin kompleks,” ujar Lucky Hakim.

Karena itu, lanjutnya, diperlukan kolaborasi dan sinergi antara seluruh unsur pemerintahan dengan berbagai pihak, termasuk instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Sinergi tidak hanya dilakukan antarperangkat daerah, tetapi juga dengan pihak lain, termasuk instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri Indramayu,” katanya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko berharap kerja sama tersebut tidak hanya menjadi langkah penyelesaian ketika persoalan hukum sudah muncul, tetapi juga mampu menjadi upaya pencegahan sejak tahap awal.

Menurut Niko, perangkat daerah perlu mengidentifikasi berbagai potensi hambatan hukum sejak proses perencanaan, sehingga persoalan dapat dicegah dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

“Persoalan tidak perlu menunggu hingga berkembang menjadi perkara hukum. Potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan diselesaikan sejak masih berada pada tahap administrasi dan tata kelola,” ujarnya.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang semakin intensif, kerja sama Pemkab Indramayu dan Kejari Indramayu diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Sinergi tersebut sekaligus diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan Kabupaten Indramayu yang semakin tertib, efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum, sehingga program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

( Tarudi S)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

Pelunasan Tanah Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta 30 SHM Dikembalikan: Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Tempuh Langkah Hukum