Revitalisasi SDN 2 Bantarwaru Gantar Dipantau, GRIB Jaya Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi

 

INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SDN 2 Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, mendapat perhatian dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah, Selasa (29/9/2026).

Pemantauan tersebut dilakukan oleh awak media bersama Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Kroya, Darmo, beserta sejumlah anggotanya. Dalam kegiatan itu, tim melihat langsung sejumlah bagian pekerjaan revitalisasi yang tengah dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, UPTD SDN 2 Bantarwaru merupakan salah satu satuan pendidikan yang memperoleh bantuan melalui Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp740.500.000.

Saat berada di lokasi, awak media bertemu dengan Kepala UPTD SDN 2 Bantarwaru, Hadiansah Akbar, yang didampingi tim teknis P2SP. Kepala sekolah menjelaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan hasil bimbingan teknis yang telah diterimanya.

“Saya laksanakan sesuai aturan seperti pada saat saya mengikuti Bimtek,” ujar Hadiansah Akbar saat ditemui di lokasi, Selasa (29/9/2026).

Dalam pemantauan tersebut, awak media juga mempertanyakan kondisi sejumlah material, termasuk bagian pekerjaan tiang yang secara visual terlihat menggunakan material atau besi yang diduga merupakan material bekas pakai.

Menanggapi hal tersebut, Hadiansah Akbar menjelaskan bahwa material yang digunakan masih dinilai layak untuk digunakan. Ia juga menyampaikan bahwa rangka bangunan menggunakan baja ringan dan pengerjaannya dilaksanakan secara swakelola.

“Walaupun material atau besi tersebut bekas pakai, masih layak digunakan. Rangka bangunan ini menggunakan baja ringan dan dikerjakan secara swakelola,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Kroya, Darmo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen teknis dan spesifikasi yang menjadi acuan program.

“Kami menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu diperiksa lebih lanjut, karena secara kasatmata ada bagian pekerjaan yang kami nilai belum sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek. Dengan nilai anggaran sekitar Rp740,5 juta, kami meminta agar pelaksanaannya mendapat pengawasan secara menyeluruh,” ujar Darmo.

Menurut Darmo, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pemilihan material, pekerjaan struktur, serta beberapa bagian bangunan yang menurut hasil pemantauan di lapangan dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Jika memang terdapat ketidaksesuaian, kami berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen teknis, RAB, spesifikasi pekerjaan, serta kondisi fisik di lapangan,” katanya.

Darmo menambahkan, pengawasan tersebut penting dilakukan agar program revitalisasi benar-benar menghasilkan sarana pendidikan yang memenuhi standar, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, tentu kami akan menyerahkan dan melaporkannya kepada instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah, instansi teknis maupun pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 2 Bantarwaru, termasuk mencocokkan pekerjaan fisik dengan dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, serta ketentuan pelaksanaan program.

Dengan demikian, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dapat segera dilakukan perbaikan atau tindak lanjut sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bentuk klarifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

(@Teja, S.Spj /TC)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

Pelunasan Tanah Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta 30 SHM Dikembalikan: Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Tempuh Langkah Hukum