Saling Pepet Berujung Keributan, Warga Pamekasan Ditahan Polres Indramayu
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com – Perselisihan di jalan berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, tersangka M telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).Berawal dari Saling Pepet di Jalan.
AKP Arwin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika korban berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu.
Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan M yang mengendarai sepeda motor dan diduga hendak menyalip kendaraan korban sambil menggeber gas.
Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M. Perselisihan berlanjut hingga keduanya berhenti di sebuah warung.
“Korban kemudian menghampiri tersangka di sebuah warung. Keduanya terlibat perselisihan, adu mulut, dan saling dorong sebelum akhirnya dilerai warga,” jelas AKP Arwin.
Namun, situasi kembali memanas. M diduga mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit dari warung tersebut dan mengejar korban. Dua Kali Ayunan Celurit
Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga mengayunkan celurit sebanyak dua kali ke arah korban. Ayunan pertama tidak mengenai korban, sedangkan ayunan kedua mengenai bagian pantat sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka sobek.
Korban kemudian mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini, korban disebut telah kembali ke rumah untuk menjalani pemulihan.
Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah memeriksa tujuh orang saksi guna mengungkap rangkaian kejadian secara lebih terang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana korban yang mengalami sobekan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga merekam peristiwa tersebut.Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga komunikasi, mendinginkan suasana, serta membantu menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (Tarudi S )

Komentar
Posting Komentar