REVITALISASI SMPN 3 JATIBARANG DISOROT: TEMUAN LAPANGAN UNGKAP DUGAAN PEKERJAAN TAK SESUAI STANDAR


‎


‎INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com — Pelaksanaan Program Revitalisasi SMP Negeri 3 Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mendapat sorotan dalam fungsi kontrol sosial. Dokumentasi lapangan memperlihatkan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan material, hingga kualitas pekerjaan konstruksi.

‎Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (28/9/2026), sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian mengingat pekerjaan konstruksi melibatkan aktivitas di ketinggian, penggunaan perancah, material berat, serta berbagai risiko kecelakaan kerja.
‎

‎Selain persoalan K3, dokumentasi visual memperlihatkan sejumlah titik konstruksi yang perlu diverifikasi terhadap gambar kerja, RAB/RKS dan spesifikasi teknis. Di antaranya kondisi dan kerataan balok atau ring balok, pertemuan elemen beton dengan tumpuan, detail sambungan dan angkur konstruksi atap, penyelesaian bukaan dinding, serta kualitas pekerjaan pada beberapa bagian bangunan.


‎Penggunaan material juga menjadi perhatian. Salah satunya material semen yang berdasarkan pengamatan dan informasi lapangan dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.

‎Sebagaimana dipahami berdasar ketentuan yang berlaku, pengawasan terhadap pekerjaan tersebut memiliki pembagian tanggung jawab. Keputusan Direktur SMP Nomor 4135/C2/DM.00.03/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Program Revitalisasi SMP Tahun 2026 mengatur pelaksanaan program, termasuk keberadaan P2SP dan Tim Teknis, monitoring, pelaporan, pengaduan hingga sanksi. Karena itu, P2SP, Tim Teknis dan Kepala Sekolah sesuai fungsi dan kewenangannya perlu memberikan penjelasan mengenai mutu pekerjaan serta mekanisme pengawasannya.

‎Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui surat wawancara tertulis kepada pihak SMP Negeri 3 Jatibarang/pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan revitalisasi, namun hingga berita ini diterbitkan, surat wawancara tersebut belum memperoleh tanggapan maupun jawaban tertulis.

( Tarudi /Ridwan) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-Emak Berdaster “Grudug” Kantor Kecamatan Arahan, Tuntut Dugaan Penyalahgunaan AJB dan Aset Desa Diusut Tuntas

Mapag Sri Arahan Lor 2026, Wujud Syukur Panen dan Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

Pelunasan Tanah Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta 30 SHM Dikembalikan: Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Tempuh Langkah Hukum