Revitalisasi UPTD SMP Negeri 2 Gantar Digelontor Rp1,19 Miliar, Pembangunan Didorong Sesuai Spesifikasi
INDRAMAYU, Sinarpagijaya.com — UPTD SMP Negeri 2 Gantar, Kabupaten Indramayu, mendapatkan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.194.691.000. Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2026.
Berdasarkan pantauan awak media Sinar Pagi Jaya, Jumat (2/10/2026), program revitalisasi di UPTD SMP Negeri 2 Gantar tengah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam pantauan tersebut, awak media berupaya menemui Kepala UPTD SMP Negeri 2 Gantar, Ibu Novi, untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan program. Namun, kepala sekolah sedang melaksanakan kegiatan rapat di luar kota.
Selanjutnya, awak media bertemu dengan salah satu seorang guru Darya , yang juga merupakan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam keterangannya, pihak panitia (P2SP) menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan revitalisasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pembangunan revitalisasi dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Ketua Panitia.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah sehingga mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi para peserta didik maupun tenaga pendidik.
Media Sinar Pagi Jaya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, dengan tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang, transparan, dan sesuai fakta di lapangan.
(Red/SinPag Jaya)Catatan: Saya menyesuaikan tanggal pantauan Jum'at 2 Oktober 2026, karena Jika yang dimaksud pekerjaan tersebut sesuai Spesifikasi dengan aturan . Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (Tarudi S /@TS)


Komentar
Posting Komentar